TERNATE, TN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) makin serius mengusut kasus dugaan korupsi di daerah ini, salah satunya dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 senilai Rp 13.839.254.000.

Sepanjang proses hukum berlangsung, penyidik Kejati sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsudin Abdul Kadir. Sedangkan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali belum memenuhi panggilan penyidik. Karena panggilan pertama tidak hadir, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kedua ke mantan Bupati Halmahera Tengah ini.

Samsuddin diketahui sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini. Pada Kamis (14/3), ia kembali mendatangi kantor Kejati Malut. Namun kali ini dimintai klarifikasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kasus operasional wakil gubernur itu.

Samsuddin saat ditemui wartawan mengelak jika ia dimintai klarifikasi oleh BPK. Ia mengaku, kedatangannya ke kantor Kejati hanya untuk koordinasi terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. “Lebih banyak memberikan informasi-informasi penyelenggaraan yang dilaksanakan sampai saat ini. Soal Covid, tidak. Ada juga kasus, tapi tidak dibicarakan. Jadi tidak bisa kasih komentar,” katanya singkat.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khsusu (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian, saat dikonfirmasi membernarkan kedatangan Sekprov Malut terkait kasus WKDH. “Sekprov diminta klarifikasi oleh BPK terkait WKDH. Kita hanya fasilitasi,” singkatnya.

Lain hal dengan Sekprov Samsuddin Abdul Kadir, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur M. Al Yasin Ali justru tak hadir pada panggilan pertama beberapa waktu lalu. Kejati pun kini telah melayangkan panggilan kedua kepada mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode itu.

Jika sampai ketiga kali panggilan ia tak hadir dan tanpa memberi alasan, maka Kejati Malut akan menempuh langkah hukum dengan menerbitkan surat perintah membawa, karena dianggap menghambat proses penyidikan. Sebab, bagi penyidik, keterangan Plt Gubernur M. Al Yasin sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut

Sekadar diketahui, anggaran WKD ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat pada Wakil Gubernur Maluku Utara. Kasus ini kini sudah ditingkatkan ke penyidikan. (gon/kov)