TERNATE, TN – Empat pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (13/3).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.

Empat saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara M. Syukur Lila, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Maluku Utara Bambang Hermawan.

Empat saksi ini dihadirkan untuk terdakwa Stevi Thomas, pihak swasta yang diduga menyuap AGK. Sidang hari ini dengan dua agenda, yakni pemeriksaan saksi untuk terdakwa Stevi Thomas dan eks Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin.

Syukur yang mendapat giliran pertama ditanya hakim mengaku, ia memberikan rekomendasi izin pemakaian hutan untuk pertambangan nikel di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan atas perintah Gubernur Maluku Utara. Syukur sampaikan di persidangan, dirinya pernah bertemu langsung dengan terdakwa Stevi. Pertemuan itu terkait pinjam pakai lokasi di Pulau Obi. Dari pertemuan itulah kemudian dilakukan pengajuan ke Kementerian Kehutanan.

Sementara Sekda Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, ia mengetahui awalnya ada kepentingan perusahaan meminta izin pinjam pakai ditujukan kepada gubernur kemudian didisposisikan ke sekda. Surat izin itu terkait pertambangan di Pulau Obi. Surat yang ia terima juga didisposisikan. Sekda mengaku mendapat informasi dari media massa bahwa AGK menerima uang Rp 700 juta dari terdakwa Stevi.

Samsudin pernah dimintai uang dari Gubernur AGK karena beberapa di antaranya ada kedatangan tamu dari pusat. “Biasanya kalau dia minta Sekda kalau ada uang Rp 10 juta kasih dulu,” tuturnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan menambahkan, soal perizinan tambang di Pulau Obi itu di PTSP. Salah satu perusahaan pernah mengajukan permohonan pelayanan di Satu Pintu.

Sedangkan Kadis ESDM Suryanto Andili mengatakan, terkait perizinan tambang itu sudah ada sebelum ia masuk di ESDM, di mana untuk saat ini kewenangannya sudah ada di pusat. “Kewenangan sudah diambil oleh pusat. Sejauh ini saya belum memberikan surat rekomendasi tambang di Pulau Obi,” tandasnya. (gon/ask)