MABA, TN – Sebanyak sembilan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), melakukan sidang keliling di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Sidang keliling ini terpaksa dilakukan, karena belum ada Pengadilan di Halmahera Timur. Sedikitnya enam perkara yang disidangkan di kantor Desa Bumirestu, Halmahera Timur. Perkara yang sidangkan itu adalah kasus narkoba, asusila dan lainnya.

Hakim Kemal Syafruddin menjelaskan, digelarnya sidang kelililing itu atas kerja sama Pengadilan Negeri Soasio dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, dalam rangka memaksimalkan pelayanan masyarakat pencari keadilan. “Karena sampai sekarang ini belum ada Pengadilan di Halmahera Timur, sehingga akses keadilan masyarakat sangat terbatas karena jarak dan waktu. Sidang keliling ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran,” jelasnya pada Nuansa Media Grup (NMG).

Menurut Kemal, setiap warga negera berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi. Meski begitu, nyatanya masih ada sebagian masyarakat yang mengalami hambatan berupa jarak. Tujuan utama pelaksanaan sidang keliling ini untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim yang hadir pada sidang keliling itu adalah Asma Fadun, Utoro Dwi Windardi, Kemal Syafruddin, Made Riyaldi, Anny Safitri Siregar, Hengky Pranata Simanjuntak, Zuhro Puspitasari. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Qantas R. Muhammad, S.H. dan Joshua Simorangkir. (cr02/rii)