TERNATE, TN – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate meraih nilai tertinggi kategori kepatuhan pelayanan publik di Maluku Utara. Ombudsman memberikan nilai 92,53. Nilai ini jauh lebih tinggi dari kabupaten/kota lain di Maluku Utara. Penyerahan penghargaan dilakukan di aula Royal Resto, Senin (29/1). Sekretaris Kota (Sekkot), Rizal Marsaoly yang menerima langsung penghargaan tersebut.

Menurut Rizal, penghargaan itu bisa diraih atas implementasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sejauh ini Pemkot begitu konsisten memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Pelayanan yang baik itu juga bagian dari peran Ombudsman yang terus melakukan pendampingan untuk perbaikan pelayanan. “Di samping itu, termasuk konsistensi Wali Kota untuk mengikuti arahan Ombudsman. Predikat zona hijau ini posisi tertinggi. Dan, bagaimana juga masyarakat terlibat mengambil peran sehingga terjadi perubahan. Misalnya penataan lokasi di terminal. Ini juga tidak terlepas dari peran instansi teknis Pemkot,” katanya.

Sejauh ini, kata Rizal, Wali Kota begitu fokus pada inovatif, kreatif, responsif dan integritas Aparatur Sipil Negara. Satu dari sekian cara untuk mewujudkan itu, Sekkot terus mengingatkan jajarannya agar peka terhadap lingkungan dalam melakukan setiap pencegahan. “Jadi reformasi birokrasi dengan cara lama sudah harus kita tinggalkan. Sekarang ini harus berkerja dengan cara berkolaborasi, bukan bekerja sendiri,” tegasnya.

Sementara, Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir menambahkan untuk memperoleh kategori kepatuhan tertinggi atau opini A yakni Kota Ternate dengan perolehan nilai 92,53, Kota Tidore Kepulauan dengan perolehan nilai 89,26 dan Kabupaten Halmahera Selatan dengan perolehan nilai 88,01.

Yang memperoleh kategori kepatuhan tinggi B yakni Kabupaten Halmahera Utara dengan perolehan nilai 84,47, Kabupaten Halmahera Timur dengan perolehan nilai 81,29 dan Kabupaten Kepulauan Sula dengan perolehan nilai 80,78. Sedangkan zona kuning atau kategori kepatuhan sedang/opini C di antaranya Kabupaten Halmahera Barat dengan perolehan nilai 77,13, Kabupaten Halmahera Tengah perolehan nilai 66,22, Kabupaten Pulau Morotai perolehan nilai 65,09 dan Kabupaten Pulau Taliabu perolehan nilai 57,31.“Yang masuk dalam zona merah atau kategori kepatuhan rendah/opini D adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dengan perolehan nilai 52,77,” pungkasnya. (udi/rii)