TERNATE, TN – Satu lagi dugaan korupsi di Pemprov Maluku Utara (Malut) yang bakal diungkap aparat penegak hukum. Dugaan korupsi yang dimaksud adalah anggaran bantuan sosial (bansos) untuk Covid-19 yang melekat di Biro Kesra Pemprov senilai Rp 8 miliar lebih.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sementara ini terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut. Status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menemukan unsur pidananya atau dua alat bukti yang cukup.
Pada Senin (29/1), Kejati memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pemprov Malut, Bambang Hermawan. Bambang yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) itu diperiksa selama beberapa jam oleh penyidik Kejati.
Bambang ditanyai menyangkut dengan pembayaran/pencairan anggaran belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan Covid-19 pada Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Malut tahun 2020 senilai Rp 8.309.049.000 (8,3 miliar). Ditemui wartawan usai pemeriksaan, Bambang mengaku ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya selaku mantan Kaban Keuangan.
“Pemeriksaan ini terkait anggaran Covid-19 Bansos di Biro Kesra dulu. Anggarannya 8,4 miliar,” katanya singkat.
Sekadar diketahui, Kejati Malut telah mengumumkan bahwa kasus ini terindikasi korupsi. Sehingga itu, lembaga Adhyaksa ini kemudian meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan. (gon/ask)
Tinggalkan Balasan