DARUBA, TN – Apes benar nasib Bripda M, bintara polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Morotai. Bukan tidak mungkin oknum polisi ini akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), karena diketahui menikah tanpa izin. Terungkap, polisi yang masih berusia muda ini diduga sudah menikah tiga kali.
Kasi Propam Polres Morotai, AKP Abdul Kadir Latupono, mengatakan Bripda M dilaporkan istri keduanya, FA, karena diduga sudah menikah tiga kali. Menurutnya, jika hal ini terbukti benar, maka dipastikan akan dipecat. “Kalau terbukti, maka (Bripda M) akan di-PTDH. Karena sidang etik tidak bisa dipertahankan, tetap akan di-PTDH,” tegas Abdul Kadir kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (29/1).
Sementara ini, kata dia, anggotanya sudah diperintahkan oleh Kapolres untuk melaksanakan tugas pengecekan dalam upaya mendalami istri Bripda M yang pertama di Sanana, Kepulauan Sula. “Jadi mereka sudah berangkat tiga hari yang lalu. Sementara anggota melakukan penyidikan di Sanana. Jadi kalau sudah selesai dan akan balik, kemungkinan kita akan melakukan verifikasi kembali untuk mendalami,” ujarnya.
Selain itu, untuk istri yang melaporkan Bripda M sementara ini dalam proses. Sebab Bripda M diduga sudah menikah sebanyak tiga kali. Namun begitu, Abdul Kadir belum memberikan keterangan lebih dan mengaku hal itu masih belum jelas.
“Itulah yang kita dalami, karena posisi yang ada sekarang ini kan laporan di Tolonuo kan sudah nikah lagi, ternyata kita dalami, sudah. Cuma untuk kita dalami yang di Sanana ini apakah sudah nikah lagi atau tidak. Nah sementara masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
“Tahap selanjutnya apabila balik dari Sanana kita arahkan dengan personel kita dengan pimpinan Kapolres baru, dan tindakan selanjutnya kita mencari tahu untuk yang ketiga itu di mana posisi dia sekarang,” sambungnya.
Sebelumnya, Bripda M dilaporkan istrinya ke Propam atas dugaan kawin tanpa izin (KTI). Pelapor FA (24 tahun) kepada awak media mengungkapkan, ia merupakan istri kedua M. Keduanya menikah pada Februari 2023 namun belum nikah dinas lantaran saat itu M masih menjalani pendidikan kepolisian.
Bahkan sebelumnya, kata FA, M telah menikah dengan seorang perempuan asal Kepulauan Sula, MH, lantaran perempuan tersebut terlanjur hamil. Pernikahan M dan MH pun tanpa nikah dinas lantaran saat itu Bripda M masih mengikuti seleksi anggota Polri.
FA sendiri merupakan kekasih M sejak bangku SMA. Februari tahun lalu keduanya menikah lantaran FA telah berbadan dua. Belakangan, M dilaporkan kembali menikahi seorang gadis asal Morotai Jaya diam-diam. Pernikahan ini membuat FA murka. Apalagi bulan ini sang suami tak lagi pulang menjenguk anak mereka.
FA pun membuat laporan ke Propam didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pulau Morotai. “Keluarga FA sudah melaporkan ke Propam, namun Propam bilang korban tidak bisa membuktikan bahwa M ini telah menikah lagi. Makanya Propam suruh cari bukti,” ungkap perwakilan YLBH Morotai, Aty Juliyanti, Rabu (17/1).
Menurut FA, kata Aty, M menikahi lagi gadis berinisial MI pada 18 November 2023. Mereka dinikahkan oleh kakek M. Namun ketika dipanggil Propam, kakek M membantah telah menikahkan cucunya dengan MI. “Jadi M diduga punya tiga istri dan tiga-tiganya tidak nikah dinas,” terang Aty.
Selama ini, M menafkahi anaknya dengan FA sebesar Rp1 juta per bulan. Namun pada Januari ini tidak lagi. M bahkan meminta FA melakukan tes DNA untuk membuktikan anak tersebut merupakan anaknya.“Kami minta Rifai diproses secara hukum karena menikah lagi tanpa izin dan tidak kunjung menikahi FA secara kedinasan,” pungkasnya. (ula/tan)
Tinggalkan Balasan