TERNATE, TN – Penyidik Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan suap proyek yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Pemeriksaan dilakukan secara marathon dari dua pekan lalu hingga Rabu (17/1). Pemeriksaan kemungkinan masih berlanjut hingga beberapa hari ke depan. Pemeriksaan puluhan orang ASN Pemprov, pejabat dan pihak swasta ini bukan sebatas memperkuat bukti atas tersangka Abdul Gani Kasuba dan enam orang lainnya, tetapi dalam rangka mencari tersangka baru.

Meski begitu, sejauh ini pihak KPK belum memberikan gambaran siapa saja yang bakal ditetapkan tersangka, menyusul Abdul Gani Kasuba dan enam tersangka lain. Dari puluhan ASN yang diperiksa, terdapat lima pejabat Pemprov Maluku Utara yang sudah diperiksa dua kali oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Kehutanan M. Syukur Lila, Kepala Dinas ESDM Surianto Andili, Kepala DPKAD Ahmad Purbaya, Kepala BKD Muftah Baay dan Kepala Dinas PPA Musrifah Alhadar.

Tiga kepala dinas yang kembali diperiksa Rabu (17/1) adalah Syukur Lila, Miftah Baay dan Musrifah Alhadar. Pemeriksaan ini bukan sebatas penguatan bukti atas dugaan suap yang diterima Abdul Gani Kasuba, tetapi sudah pengembangan atas sejumlah proyek yang anggarannya bersumber dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), salah satunya proyek pembangunan jalan Wayatim-Wayaua yang dianggarkan Rp 35 miliar lebih.

Syukur Lila tiba di Mako Brimob Polda Maluku Utara pada 13.20. ia mengendarai motor dinas NMAX nomor polisi DG 306. Ia mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana Panjang hitam. Ia tampak membawa satu map saat menuju ke ruangan pemeriksaan. Setelah diperiksa, Syukur memilih tidak memberikan keterangan ke awak media.

Selain para pejabat, ada juga pihak swasta yang diperiksa adalah Idri Husen alias Isto selaku Komisaris PT. Pancona Katarabumi. Idris ini diperiksa terkait dengan proyek jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2021. Pasalnya, ketika itu diduga terjadi penyalahgunaan ketika dilakukan pelelangan, di mana orang dekat gubernur nonaktif yang berada di Pokja II ULP Maluku Utara diduga merekaya dokumen untuk memenangkan PT. Pancona Katarabumi.

Pancona Katarabumi juga menggunakan sub kontrak ke perusahaan sub dengan nama PT. Guna Karya Nusantara yang sudah diblacklist di portal pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Provinsi Riau pada 2018-2019 lalu. (ano/rii)