TERNATE, TN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan penyidikan atas kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur non aktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa penyidik lembaga anti rasuah tersebut. Pengembangan penyidikan ini guna mencari tahu siapa lagi yang akan ditetapkan tersangka dan ditahan. Pemeriksaan di Kota Ternate sementara ini dilakukan di Markas Komando Brimob Polda Maluku Utara.

Dari 20 orang saksi yang masuk daftar pemeriksaan itu sudah termasuk beberapa pejabat Pemprov Maluku Utara. Rabu (10/1), pejabat yang menjalani pemeriksaan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Yakub, Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Bendahara Dinas Perkim Syahril, ajudan gubernur Abdul Gani Kasuba Zaldy Kasuba. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Malut, Jafa Ismail. Juru bicara Pemprov, Rahwan juga terlihat di lokasi pemeriksaan.

Pantauan wartawan di lapangan hingga pukul 16.20 WIT, pemeriksaan masih berlangsung dan dijaga ketat anggota Brimob Polda Malut. Akankah, mereka yang diperiksa hari ini kemungkinan ada yang ditahan?

Sejauh ini, penyidik antirasuah ini belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan menyampaikan bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut. “Data pemeriksaan 20 orang saksi di Maluku Utara akan kami cek. Kami akan mengecek kembali untuk mengetahui lebih detail apakah sebelumnya Tim Penyidik ​​KPK pernah melakukan pemeriksaan di sana dan poin-poin apa saja yang dipermasalahkan,” tutur Ali Fikri.

Tujuan pemeriksaan ini untuk menggali informasi mengenai aliran dana suap yang diterima AGK. KPK ingin mengetahui mekanisme penetapan pemenang lelang, besaran biaya yang diberikan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan dan pendistribusian uang tersebut.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, KPK sudah mulai melakukan penelusuran sejumlah kegiatan di Pemprov Maluku Utara yang diduga bermasalah. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud itu seperti anggaran multiyear dan dugaan permainan proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. (tim)