TERNATE, TN – Wacana dibangunnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kawasan reklamasi Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, dengan dana Rp 1,69 Triliun kini tak didengungkan lagi. Pemkot Ternate sebagai pihak yang menggagas pembangunan RS bertaraf internasional pun sudah mulai diam. Rencana tersebut mulai ditelan bumi karena ada pihak tertentu yang tidak setuju, termasuk beberapa anggota DPRD Kota Ternate.
Meski begitu, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat ini rencana dibangunnya RSUD ini akan kembali mengemuka. Bukan soal kelanjutan kegiatan yang dibahas atau bukan soal administrasi model pembiayaan serta lainnya yang diperbincangkan. Tapi ini terkait dengan hal lain. Informasinya ada pihak yang bakal melayangkan protes ke pihak tertentu, lantaran merasa dirugikan. Mereka merasa dirugikan karena kemungkinan sudah banyak keluar uang sepanjang proses-proses administrasi rencana pembangunan RSUD itu dimulai.
Belum tergambar jelas uang yang mereka keluarkan itu mengalir ke mana saja. Jumlah uang yang mengalir diketahui hingga miliaran rupiah. Tapi, kabarnya uang yang diserahkan itu dengan tujuan memperlancar proses administrasi pembangunan RSUD Ternate. Jika pembangunan RSUD tersebut tidak jalan, maka pihak yang sudah merugi besar itu akan mengungkap ke mana saja uang mereka mengalir sebagai ‘tanda pelicin’. Siapa yang sudah menerima uang ‘sogokan’ itu kemungkinan akan diungkap untuk diketahui publik luas. Tak sebatas itu saja, tapi bisa jadi masalah ini akan digiring ke ranah hukum.
Sebelumnya, rencana Pemerintah Kota tidak disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya, pengusulan dana untuk pembangunan RSUD sebesar itu tidak seimbang dengan APBD Ternate yang kecil. Pemkot memang sudah berrtemu dengan petinggi di Kemendagri untuk membahas perencanaan, tapi Kemendagri menolak keras.
Bukan hanya Kemendagri, DPRD Kota Ternate juga menolak rencana Pemkot tersebut. DPRD pada beberapa waktu lalu meminta penjelasan Pemkot mengenai skema pembiayaan pembangunan RSUD milik Pemkot sebelum memasuki tahapan pembahasan pembangunan. Heny Sutan Muda misalnya. Beberapa waktu lalu, wakil ketua DPRD ini begitu keras merespons rencana Pemkot tersebut. Kata dia, wacana kerja sama yang digaungkan oleh Pemkot dengan menggandeng PT. Wika untuk pembangunan rumah sakit megah di kawasan reklamasi ini perlu disampaikan ke publik tentang bagaimana sistem administrasi keuangan-nya.
Sebab, selama ini publik mengira PT. Wika yang menggunakan dananya untuk pembangunan tersebut dan kemudian Pemkot mencicil secara berkesinambungan. ”Bagaimana skema administrasi keuangannnya? Apakah menggunakan pinjaman ke SMI ataukah melalui KBPU (kerja sama pemerintah dan badan usaha),” ujarnya mempertanyakan.
Menurutnya, jika melalui skema pembiayaan KBPU atau apapun bentuknya, maka sebaiknya Pemkot lebih bijak atau meneliti tahapan administrasi sebelum mempublis suatu program ke ruang publik. Kata Heny, sejak awal PT. Wika sudah digaungkan namanya sebagai pelaksana bahkan mengundang Pemkot maupun DPRD untuk mempresentasikan kegiatan ini. “Pemkot harusnya lebih paham bahwa apapun bentuk kerja sama pemerintah, baik itu melalui skema pinjaman SMI maupun KBPU, semuanya akan bermuara pada proses pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Proses tersebut, lanjut Heny, belum jalan sampai saat ini. Bahkan sumber dana maupun pagu anggaran pun belum ada. “Karena itu, perlu diluruskan posisi PT. Wika dalam hal ini sebagai apa? Sebagai perencana, pelaksana, atau founding (penyandang dana),” harapnya.
Menurut Heny, jika PT. Wika sebagai pelaksana, maka patut diduga ada pemufakatan jahat di sini dan bisa terjadi pertentangan kepentingan, karena belum ada proses administrasi, tetapi nama PT. Wika sudah didengar sejak enam bulan sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah sakit.
Atas dasar itu, DPRD akan meminta penjelasan Pemkot terkait skema pembiayaan KBPU. Sebab menurut pemahaman DPRD, skema pembiayaan belum disetujui. “Kalaupun sudah disetujui, barulah Pemkot melakukan tahapan tender kegiatan. Karena PT. Wika bukan satu-satunya BUMN yang punya kapasitas melaksanakan pembangunan, masih banyak BUMN lain yang bergerak di bidang konstruksi seperti PT. Nindya Karya, PT. Hutama Karya dan lain-lain,” tegasnya.
Tanggapan Akademisi
Kalangan akademisi juga angkat bicara menyikapi rencana Pemkot Ternate tersebut. Dosen Ekonomi Unkhair Ternate, Dr Muammil Sun’an mengatakan yang direncanakan Pemkot itu merupakan suatu kebijakan yang tentunya menjadi pertanyaan besar bagi publik Kota Ternate. “Pinjaman yang nilainya begitu besar tentunya akan menjadi beban keuangan (APBD) Kota Ternate, terkait pengembalian dengan jangka waktu yang lumayan lama,” ujar Muammil belum lama ini pada Nuansa Media Grup (NMG).
Selanjutnya, Muammil mempertanyakan bagaimana nantinya pelaksanaan pekerjaan dalam membangun RSUD tersebut. Tentu dengan nilai proyek yang nilainya lumayan besar harus melalui suatu proses tender terbuka sesuai dengan prosedur. “Demikian juga siapa yang nantinya pelaksana dalam pembangunan RSUD tersebut. Jika PT. Wika sendiri sebagai pelaksana dan founding, hal ini tentu menyalahi prosedur,” tuturnya.
Menurutnya, pinjaman yang nilainya lumayan besar tersebut tentunya harus ada persetujuan Kemendagri. Sebab, hal itu harus sesuai dengan Permendagri yang berlaku serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengelolaan keuangan. “Jika dilihat dari kemampuan Pemkot dalam penerimaan PAD, tentunya tidak mendapat persetujuan dalam perolehan pinjaman yang nilainya hingga Rp 1,69 triliun,” cetusnya.
Jika pinjaman tersebut, lanjut dia, dipaksakan untuk disetujui, maka pengelolaan keuangan akan terganggu dalam jangka waktu yang lumayan lama, dan kegiatan pembangunan lainnya bisa saja “macet” dalam jangka panjang.
Lebih lanjut Muammil bilang, kalau keuntungan RSUD tidak mampu dalam pengembalian pinjaman ke PT. Wika, maka dibebankan dalam APBD, sehingga keuangan Pemkot hanya terkuras untuk pembayaran utang. “Jika begitu, maka kegiatan atau proyek pembangunan lainnya bisa saja dikorbankan. Selain itu juga pemerintahan yang selanjutnya akan menanggung utang,” tandasnya.
Respons Pemkot
Pada September 2023, Pemkot mengambil sikap untuk merespons penolakan Kemendagri, DPRD dan akademisi. Ini terlihat saat rapat bersama bersama antara Pemkot Ternate dengan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Ekonomi Syariah.
Ketika itu, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Ternate, Chairul Saleh mengatakan, rapat itu untuk membicarakan kesiapan pemerintah Kota Ternate bersama dengan PT. PII sebagai salah satu langkah tahapan di mana PII memberikan jaminan bahwa nilai yang diinvestasikan.
Menurutnya, hal ini menjadi penyampaian Wali Kota untuk ke pihak PII dan KNKES agar dijadikan sebagai dasar. Sementara ini pihaknya sedang menyiapkan feasibility study yang dipertimbangkan oleh Gubernur. “Sesuai aturan selama 14 hari, setelah itu baru kita lihat, apakah proses ini ada rekomendasi pertimbangan yang dikeluarkan oleh gubernur sesuai dengan mekanisme ataukah tidak ada,” katanya sembari menyebut jika tidak dilakukan pertimbangan, lanjut Chairul, maka dianggap setuju.
Chairul mengatakan, PT. PII ini di bawah kementerian keuangan yang menjamin semua infrastruktur kerjasama pemerintah badan usaha (KPBU). Tahapan-tahapan ini agar bagaimana pemerintah harus meyakinkan ke pihak PII, termasuk yang dibutuhkan peraturan daerah untuk mendukung penjaminan. “Kerjasama KPBU itu salah satunya persyaratan di PT. PII. Kenapa dengan PII, karena ketika nanti berakhir pembangunan dan belum ada pelaksanaan pembayaran pengembalian, maka dijamin pihak PII untuk membayar,” terangnya.
Disinggung soal tidak disetujui DPRD terhadap rencana pembangunan RSUD ini, Cahirul tak mau menanggapi. Dia berharap nantinya DPRD akan menyetujui dengan sendirinya terhadap pembanguann RSUD tersebut.
“Saya no comment. Jangan kita berandai-andai. Pemkot berharap mudah-mudahan DPRD bisa menerima, karena ini persoalan pelayanan kesehatan, apalagi salah satu program prioritas Wali Kota ini menyangkut kesehatan agar melayani masyarakat dengan baik,” tandasnya.
“Kita berharap paling cepat bulan November sudah selesai tahapan dokumen. Kemudian opsi yang ditawarkan pengembalian nilai itu belum pasti. Sebelumnya dari PT. Wika Rp 1,69 miliar per tahun, tapi ada kajian lagi dan diupayakan lagi sekitar Rp 138 miliar,” jelasnya. (red)
Tinggalkan Balasan