TERNATE, TN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang menyeret mantan Bupati Bahrain Kasuba sebagai tersangka. Selain Bahrain, dua mantan pejabat Halmahera Selatan juga sudah sempat ditetapkan tersangka. Setelah Polda mengeluarkan SP3 secara resmi, maka status Bahrain sebagai tersangka resmi dicabut, termasuk dua mantan pejabat lainnya.

Penyidikan dugaan korupsi senilai Rp 4.507.151.500 itu dihentikan setelah beberapa kali Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pengembalian berkas (P19), dan berdasarkan petunjuk dari Mabes Polri kemudian diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Kasus ini sudah dilakukan SP3 berdasarkan petunjuk dari Biro Wasidik, karena sudah ada pemulihan kerugian keuangan negara yang sudah disetor ke kas negara/daerah Halmahera Selatan,” Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi melalui KBO Ditreskrimsus Kompol Tajuddin dalam konferensi pers akhir tahun 2023, Sabtu (30/12).

Sebelumnya Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskimsus) Polda Maluku Utara menetapkan Bahrain Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Mantan Bupati Halmahera Selatan ini ditetapkan tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Halmahera Selatan Helmi Surya Botutihe, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, mantan Kabag Umum Saimah Kasubah dan Junaidi Hasjim.

Dugaan korupsi anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati ini mencuat pasca transisi kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Anggaran tersebut melekat di Sekretariat Daerah Kabupaten Halsel dan digunakan pada periode Januari sampai awal Mei 2021.

Namun sebelum dilakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka, Majelis Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TPGR) yang dibentuk Inspektorat Halsel telah melakukan sidang dan merekomendasikan masalah ini dilakukan pengembalian. Hal ini kemudian terdapat perbedaan persepsi antara penyidik Polda dan Kejati Malut. Informasinya, penyidik Polda yang ngotot memproses lanjut Bahrain Kasuba dicopot dan dipindahkan ke satuan lain.

Sekadar diketahui, setelah status tersangkanya dicabut, tentu saja ruang Bahrain untuk bertarung pada pemilihan Bupati Halmahera Selatan pada tahun 2024 semakin terbuka. Dari jauh-jauh hari banyak pihak begitu menjagokan Bahrain sebagai calon Bupati terkuat. Memang, dari beberapa hasil survey, nama Bahrain masih berada di posisi teratas, termasuk bila dibandingkan dengan Plt Bupati Bassam Kasuba.

Selain Bahrain dan Bassam, ada nama lain yang kabarnya akan ikut bertarung adalah politisi Partai Perindo Rusihan Jafar dan Ketua Demokrat Maluku Utara M. Rahmi Husen. Sekarang, nyali figur lain pasti ciut setelah Bahrain sudah bebas dari jeratan hukum, termasuk Bassam Kasuba. (gon/kov)