TERNATE, TN – Satu per satu dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemprov Maluku Utara (Malut) mulai terungkap. Dugaan masalah ini menyebar di beberapa instansi, dan dari nilai anggaran yang kecil hingga besar. Di luar dugaan, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga diduga terjadi penyalahgunaan anggaran. Di instansi yang dipimpin Marwan Polisiri ini diduga ada praktik korupsi anggaran pengadaan sapi. Nilainya Rp 197 juta lebih.
Proyek ini bersumber dari APBD tahun 2022. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kegiatan pengadaan Sapi di Kabupaten Sula itu fiktif. Dalam LHP BPK disebutkan, hasil pemeriksaan cek fisik, konfirmasi dan wawancara tanggal 10 Maret 2023 pada paket pekerjaan pengadaan bantuan ternak Sapi di Kabupaten Kepulauan Sula yang dikerjakan oleh CV AA sesuai Surat Perintah Kerja Nomor: 560/242/PPK-PPTK/SP/APBD/DTT-MU/XII sebesar Rp199.704.000,00, ternyata tidak ada Sapi yang diadakan yang anggarannya bersumber dari APBD Pemprov tahun 2022.
Bahkan, untuk mengelabui petugas BPK, pihak Disnakertrans mengarahkan para auditor ke lokasi peternakan Sapi yang ternyata milik warga, bukan hasil pengadaan Pemprov. Selanjutnya, berdasarkan hasil konfirmasi dengan penyedia pada tanggal 18 April 2023, terjadi transaksi sejumlah uang kepada pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara yang kemudian diteruskan kepada penerima barang untuk membeli sapi.
Ini artinya, proses pengadaan barang tidak dilakukan sesuai ketentuan serta keberadaan 20 ekor Sapi bantuan tidak dapat diyakini keberadaannya. Dengan demikian, dalam dokumen LHP BPK itu ditegaskan,pengadaan bantuan ternak Sapi di Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp197.950.000,00.
Sesuai data yang diterima, jenis barang yang diduga kekurangan volume adalah, biaya tali dengan harga satuan Rp 770.000,00, volume 1, cek fisik nol (0). Untuk kelebihan pembayaran Rp 770.000,00. Biaya pemeriksaan RBT, harga satuan Rp 20.000,00, volume 18, cek fisik nol (0). Untuk kelebihan pembayaran Rp 360.000,00. Antibiotik, harga satuan Rp 250.000,00, volume 18, cek fisik nol (0). Untuk kelebihan pembayaran Rp 4.500.000,00.
Vitamin 50 ml, harga satuan Rp 250.000,00, volume 18, cek fisik nol (0). Untuk kelebihan pembayaran Rp 4.500.000,00.
Obat cacing bolus, harga satuan Rp 140.000,00, volume 18, cek fisik nol (0). Untuk kelebihan pembayaran Rp 2.520.000,00
Spray obat luka, harga satuan Rp 330.000,0, volume 10, cek fisik nol (0). Untuk kelebihan pembayaran Rp 3.330.000,00. Sapi jantan, harga satuan Rp 10.000.000,00, volume 2, cek fisik nol (0). Untuk kelebihan pembayaran Rp 20.000.000,00.
Sapi betina, harga satuan Rp 9.000.000,00, volume 18, cek fisik nol (0). Untuk kelebihan pembayaran Rp 162.000.000,00. Jika ditotalkan keseluruhan maka terdapat kekurangan volume sebesar Rp 197.000.000,00.
Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisir enggan memberikan pernyataan saat dikonfirmasi melalui handphone. (ano/rii)
Tinggalkan Balasan