Tivanusantara – PT Nusa Karya Arindo (NKA), salah satu anak perusahaan PT Antam Tbk, diduga menggarap hutan lindung di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Meski dugaan pelanggarannya sudah terendus, tapi belum ditindak. Dugaan atas penggarapan potensi nikel di hutan lindung yang dilakukan NKA sudah diketahui publik luas. Kemungkinan NKA masih bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga sekelas tim Satgas PKH pun tidak bisa berbuat banyak.
Bahkan, NKA kabarnya tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) saat beroperasi, karena wilayah yang digarap masih masuk hutan lindung. Selain NKA, adalah beberapa perusahaan tambang lainnya yang diketahui bermasalah saat melakukan aktivitas pertambangan, yakni PT Mineral Trobos (Halmahera Tengah), PT Wanatiara Persada, PT Rimba Kurnia Alam, PT Indonesia Mas Mulia (Pulau Obi), PT Weda Bay Nickel (WBN).
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan perintah keras, cabut dan bersihkan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah, terutama yang nekat beroperasi di kawasan hutan lindung. Instruksi tegas itu ditujukan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menyusul laporan adanya ratusan izin tambang tanpa izin yang merambah kawasan hutan.
“Saya dapat laporan ada ratusan tambang enggak jelas di hutan lindung. Evaluasi, kalau enggak jelas cabut semua,” tegas Prabowo dalam taklimat kepada jajaran kementerian/lembaga di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4).
Presiden bahkan memberi tenggat hanya satu minggu. Tak ada kompromi. “Kita cabut semua IUP yang enggak beres,” tandasnya. Namun di balik perintah keras itu, fakta di lapangan justru lebih mencengangkan. Di Maluku Utara, praktik tambang bermasalah diduga sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara membongkar adanya dugaan pelanggaran serius yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.
Satgas PKH sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan, di antaranya PT Mineral Trobos (Halmahera Tengah), PT Wanatiara Persada, PT Rimba Kurnia Alam, PT Indonesia Mas Mulia (Pulau Obi), PT Weda Bay Nickel (WBN). Dugaan pelanggaran yang mencuat pun bukan perkara sepele, aktivitas penambangan nikel di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Artinya, aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori ilegal dan merusak kawasan hutan yang seharusnya dilindungi negara.
Selain itu, sorotan juga mengarah ke PT Nusa Karya Arindo (NKA), anak usaha PT Antam Tbk yang beroperasi di Halmahera Timur dan diduga ikut terseret dalam pusaran masalah tambang di kawasan hutan.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menegaskan bahwa data perusahaan-perusahaan bermasalah itu sudah lama dikantongi Satgas PKH. Namun anehnya, penindakan dinilai belum maksimal. “Ini bukan lagi dugaan biasa. Datanya sudah ada. Tinggal kemauan negara untuk bertindak,” tegas Wahyudi, Jumat (10/4).
Ia bahkan menyentil adanya dugaan “perlindungan kekuasaan” terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. “Selama ini mereka seolah kebal hukum. Diduga karena punya relasi kuat di pusat. Tapi sekarang Presiden sudah perintahkan, tidak ada alasan lagi,” ujarnya.
LIN mendesak Kementerian ESDM untuk tidak sekadar melakukan evaluasi administratif, melainkan langsung mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara. “Jangan sampai perintah Presiden hanya jadi slogan. Kalau serius, cabut semua izin dan proses hukum pelakunya,” tutup Wahyudi. (xel)

Tinggalkan Balasan