Tivanusantara – Dua perusahaan Bijih Besi yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, diduga melanggar sejumlah aturan. Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah. Akibat dari dugaan pelanggaran tersebut, sedikitnya enam desa di Taliabu terkena dampak. Enam desa yang terdampak adalah Desa Todoli, Desa Tolong, Desa Padang, Desa Ufung, Desa Natang Kuning dan Desa Beringin.
Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah diduga melakukan pencemaran lingkungan secara brutal. Limbah produksi perusahaan dibiarkan tanpa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, masyarakat di enam desa di Taliabu itu terkena dampak buruk. Tidak hanya itu, dua perusahaan ini juga diduga tidak melakukan ganti rugi lahan dan tanaman, setelah dilakukan penyerobotan secara sepihak.
Warga di enam desa tersebut kabarnya sudah menyampaikan ke pihak perusahaan supaya bertanggungjawab setelah melakukan pelanggaran, tapi tidak digubris. Petinggi dua perusahaan ini bahkan menyepelekan aspirasi dari masyarakat setempat dan sengaja melakukan pembiaran. Tak terima dengan sikap keras perusahaan, warga enam desa di Taliabu ini akhirnya bertolak ke Jakarta dan mengadukan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pada Rabu (1/4/2026), warga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah anggota DPD RI yang dihadiri pula utusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
Hidayatullah Sjah, anggota DPD RI dari Maluku Utara yang juga Sultan Ternate, ikut dalam RDP itu. Pada kesempatan itu, dengan tegas ia meminta ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM agar mengambil sikap tegas berupa sanksi ke dua perusahaan nakal tersebut. RDP itu menghasilkan beberapa poin. Pertama: Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pengecekan langsung atas kepatuhan lingkungan. Kedua: Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan.
Ketiga: Keberadaan PT Adidaya Tangguh selama 12 tahun, secara normatif tidak memiliki izin yang lengkap dari Kementerian. Hal ini menunjukan perusahaan itu tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga DPD mendesak agar aktivitas PT Adidaya Tangguh dihentikan. Keempat: PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah diindikasi melakukan pelanggaran atau ketidakpatuhan antara lain terkait dengan pemenuhan teknis terkait dengan persetujuan lingkungan, pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan, pemenuhan baku mutu air, pemenuhan baku mutu udara, pengelolaan tailing/limbah B3, kualitas badan air Sungai Fango. Sehingga anggota DPD mendesak agar dilakukan penegakan hukum.
Kelima: DPD RI akan berpatisipasi aktif dalam memastikan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan pengaduan masyarakat. Keenam: DPD RI mengupayakan menjadi fasilitator dalam persoalan penyelesaian pengaduan masyarakat dan menjadi representasi atas kepentingan masyarakat di daerah. (xel)

Tinggalkan Balasan