Tivanusantara – Ini peringatan bagi pemerintah supaya tidak berpuas diri setelah Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pengangguran di Maluku Utara hanya sebesar 4,44 persen atau sekitar 31,02 ribu orang. Rilis ini dikeluarkan BPS pada November 2025. Angka tersebut menunjukkan ada penurunan pengangguran 0,11 persen dibandingkan Agustus 2025, dari total angkatan kerja sebanyak 699,02 ribu orang.

Bagaimana tidak, sebagian besar penyerapan tenaga kerja di Maluku Utara didominasi sektor industri pengolahan, yakni sebesar 25,23 persen, kemudian disusul sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 23,76 persen, serta perdagangan 12,23 persen. Dalam waktu yang tidak lama lagi, kemungkinan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di sektor industri pertambangan, dampak dari pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada industri pertambangan nikel.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun, Aziz Hasyim mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah tepat untuk memperkuat sektor non-industri sebagai penyangga utama ketenagakerjaan. Bagi dia, sektor pertanian, perikanan, peternakan, serta UMKM memiliki potensi besar jika dikelola secara modern dan berbasis skala usaha yang lebih luas. Selain itu, kreativitas generasi muda juga harus didorong melalui pengembangan usaha kecil dan menengah agar mampu menciptakan lapangan kerja baru di luar dominasi industri besar.

“Jika ada kebijakan yang berpotensi meningkatkan pengangguran, maka pemerintah wajib mendorong perluasan lapangan kerja. Ini kunci agar ketergantungan pada sektor industri tidak menjadi bom waktu,” jelas lulusan doktor pada Institut Pertanian Bogor.

Menurut Aziz, penurunan angka pengangguran saat ini belum sepenuhnya aman. Tanpa penguatan sektor non-industri, Maluku Utara berisiko kembali menghadapi lonjakan pengangguran ketika sektor industri mengalami tekanan. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara selama ini banyak ditopang industri pengolahan dan pertambangan. Dampaknya, penciptaan lapangan kerja cenderung terpusat, sementara sektor lain belum berkembang maksimal dalam menyerap tenaga kerja. “Penurunan ini menunjukkan ada efek pertumbuhan ekonomi terhadap penyerapan tenaga kerja, tetapi masih relatif kecil. Artinya, sektor di luar industri belum cukup kuat menopang penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi lonjakan pengangguran ke depan, terutama jika kebijakan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan benar-benar berdampak pada penurunan produksi. Kondisi tersebut berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), yang pada akhirnya dapat mendorong kembali kenaikan angka pengangguran di Maluku Utara pada triwulan berikutnya. “Kalau produksi turun, maka potensi PHK sangat terbuka. Ini harus diantisipasi serius oleh pemerintah daerah,” tegasnya mengakhiri. (xel)