Tivanusantara – Angka pengangguran di Maluku Utara (Malut) pada tahun 2026 ini kemungkinan bertambah. Ini bisa terjadi karena akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di sejumlah perusahaan tambang. PHK terpaksa dilakukan lantaran kebijakan pemerintah pusat yang memangkas kuota produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga 30 persen. Tahun 2026 pemerintah telah menetapkan RKAB pada kisaran 260-270 juta ton, bila dibanding dengan RKAB 2025 sebesar 379 juta ton.

Salah satu industri nikel di Maluku Utara dalam waktu yang tidak lama lagi akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 20 ribu karyawannya. Kebijakan PHK itu terpaksa dilakukan karena RKAB perusahaan industri nikel tersebut dipangkas besar. Tahun 2026 ini pemerintah pusat hanya memberikan kuota belasan juta ton pada RKAB industri itu. Padahal industri nikel ini mengusulkan RKAB sebesar 60 juta ton. Tahun-tahun sebelumnya, RKAB perusahaan industri ini selalu mendapat kuota RKAB di atas 30 juta ton.

Tidak hanya perusahaan industri nikel tersebut, tapi perusahaan tambang nikel lainnya yang beroperasi di Maluku Utara kemungkinan besar akan mengalami penurunan RKAB besar-besar. Dengan demikian, bukan tidak mungkin akan terjadi gelombang PHK besar-besar juga terjadi di sejumlah perusahaan nikel di Maluku Utara. Sekadar diketahui, pemerintah pusat mengklaim, pemangkasan RKAB ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan atau permintaan global serta menstabilkan harga, termasuk meningkatkan pencadangan.

Pengangguran bertambah

Jika pemutusan hubungan kerja di perusahaan-perusahaan tambang nikel ini akan terjadi, maka sudah tentu jumlah pengangguran di Maluku Utara akan bertambah pesat. Dari sekian banyak karyawan yang di-PHK, sebagian besar adalah pekerja ber-KTP Maluku Utara. Sebagaimana diketahui, data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis 5 Februari 2026 menyebutkan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,44 persen atau sekitar 31,02 ribu orang. Angka ini turun 0,11 persen poin dibandingkan Agustus 2025, dari total angkatan kerja sebanyak 699,02 ribu orang.

Secara struktur, penyerapan tenaga kerja masih didominasi sektor industri pengolahan sebesar 25,23 persen. Disusul sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 23,76 persen, serta perdagangan 12,23 persen.

Meski terlihat membaik, kondisi ini dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kekuatan pasar kerja yang merata. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun, DR. Aziz Hasyim, menilai penurunan pengangguran masih sangat tipis dan belum menyentuh sektor-sektor non-industri secara optimal.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara selama ini banyak ditopang industri pengolahan dan pertambangan. Dampaknya, penciptaan lapangan kerja cenderung terpusat, sementara sektor lain belum berkembang maksimal dalam menyerap tenaga kerja. “Penurunan ini menunjukkan ada efek pertumbuhan ekonomi terhadap penyerapan tenaga kerja, tetapi masih relatif kecil. Artinya, sektor di luar industri belum cukup kuat menopang penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi lonjakan pengangguran ke depan, terutama jika kebijakan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan benar-benar berdampak pada penurunan produksi. Kondisi tersebut berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), yang pada akhirnya dapat mendorong kembali kenaikan angka pengangguran di Maluku Utara pada triwulan berikutnya. “Kalau produksi turun, maka potensi PHK sangat terbuka. Ini harus diantisipasi serius oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Aziz menekankan pentingnya langkah cepat pemerintah untuk memperkuat sektor non-industri sebagai penyangga utama ketenagakerjaan. Ia menyebut sektor pertanian, perikanan, peternakan, serta UMKM memiliki potensi besar jika dikelola secara modern dan berbasis skala usaha yang lebih luas. Selain itu, kreativitas generasi muda juga harus didorong melalui pengembangan usaha kecil dan menengah agar mampu menciptakan lapangan kerja baru di luar dominasi industri besar.

“Jika ada kebijakan yang berpotensi meningkatkan pengangguran, maka pemerintah wajib mendorong perluasan lapangan kerja. Ini kunci agar ketergantungan pada sektor industri tidak menjadi bom waktu,” tandasnya.

Dengan demikian, penurunan angka pengangguran saat ini belum sepenuhnya aman. Tanpa penguatan sektor non-industri, Maluku Utara berisiko kembali menghadapi lonjakan pengangguran ketika sektor industri mengalami tekanan.

Senada disampaikan DR Muamil Sunan, yang juga dosen Unkhair Ternate, bahkan penurunan angka tersebut tidak sepenuhnya menjadi indikator perbaikan struktural pasar kerja. Sebagian besar penyerapan tenaga kerja masih terkonsentrasi pada sektor yang memiliki ketergantungan tinggi pada aktivitas informal. Sementara itu, sektor industri pengolahan dan pertambangan yang cenderung padat modal terbukti belum mampu menyerap tenaga kerja dalam skala besar, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih fokus pada pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai motor penyerapan tenaga kerja masif.

Kesenjangan kompetensi menjadi salah satu pemicu utama tantangan ketenagakerjaan. Banyak posisi teknis di perusahaan besar di sektor industri pengolahan harus diisi oleh tenaga kerja luar daerah karena keterbatasan sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja lokal. Kondisi ini semakin diperparah oleh fenomena di mana Maluku Utara sering mencatatkan pertumbuhan ekonomi dua digit, namun angka pengangguran tetap fluktuatif, menunjukkan bahwa manfaat kekayaan sumber daya alam belum merata “menetes” ke penyerapan tenaga kerja lokal.

Selain itu, pekerja di sektor Pertanian/Kehutanan/Perikanan tetap berada pada risiko tinggi kehilangan penghasilan akibat guncangan harga komoditas atau perubahan iklim. Kurangnya alternatif lapangan kerja di sektor formal non-tambang membuat banyak di antaranya beralih status menjadi penganggur.

Muamil menegaskan bahwa penurunan TPT belakangan ini lebih didorong oleh upaya mandiri masyarakat dalam mencari pekerjaan di industri pengolahan dan sektor formal terkait sumber daya alam, bukan karena keberhasilan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru atau menarik investasi yang berkelanjutan. (xel)