Tivanusantara – Seorang anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD (37 tahun) alias Raihan diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, P (36 tahun). Akibat kejadian tersebut, korban kini dalam kondisi kritis dan harus menjalani operasi di RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada Senin (23/3).
Dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu (22/3). Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie setelah sempat dilarikan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Kohati HMI Cabang Ternate mendesak Satbrimob Polda Malut untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami menegaskan bahwa kasus ini adalah tindak pidana serius yang tidak dapat direduksi menjadi persoalan privat,” tegas Ketua Kohati HMI Cabang Ternate, Siti Sakinah Kasturian, Selasa (24/3).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat merupakan kejahatan yang wajib diproses secara pidana.
Dalam konteks tersebut, setiap upaya untuk mengalihkan penyelesaian perkara ini melalui mediasi patut diduga sebagai bentuk obstruction of justice (tindakan yang menghambat atau menggagalkan proses penegakan hukum).
Kohati HMI Cabang Ternate secara tegas menolak segala bentuk mediasi dalam kasus ini. Penolakan ini berlandaskan pada prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Mediasi dalam relasi kuasa yang timpang hanya akan memperbesar risiko reviktimisasi dan menghilangkan hak korban atas keadilan yang utuh.
“Kami menegaskan bahwa Komandan Satuan (Dansat) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin anggota,” ujar Siti Sakinah.
Lebih lanjut, Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa komandan bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab komando melekat langsung dan tidak dapat dilepaskan dari setiap tindakan anggota.
Dalam hal ini, Dansat Brimob Polda Malut, Kombes Pol Hendri Wira Suriyana, memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku, termasuk memastikan proses pidana berjalan tanpa intervensi, mendorong penegakan kode etik, serta menjamin transparansi penanganan perkara.
“Harus segera diterapkan SOP Provos Brimob sebagai bagian dari pembenahan institusional, yang meliputi pemberian arahan massal pasca-insiden kepada seluruh anggota, pembenahan sistem pengawasan dan disiplin internal, serta penyusunan dan penyampaian laporan kepada pimpinan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa,” ujarnya.
Selain itu, pelaku wajib diproses melalui mekanisme etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Penegakan etik tidak boleh menggantikan proses pidana. Sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan sebagai bentuk komitmen institusi terhadap keadilan dan perlindungan perempuan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Kohati HMI Cabang Ternate menyatakan sikap:
* Menolak secara mutlak segala bentuk mediasi karena berpotensi menjadi bagian dari obstruction of justice
* Mendesak penegakan hukum pidana secara maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT
* Mendesak Dansat Brimob Polda Maluku Utara untuk menggunakan kewenangannya secara tegas, transparan, dan bertanggung jawab
* Menuntut penerapan SOP Provos Brimob sebagai langkah pembenahan institusional
* Menuntut penegakan kode etik Polri secara tegas hingga sanksi maksimal pemberhentian tidak dengan hormat
* Mendesak pemenuhan hak korban sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk restitusi, perlindungan, dan pemulihan menyeluruh.
Kasus ini menjadi tolak ukur apakah hukum dapat ditegakkan tanpa dihalangi oleh kekuasaan. Kohati HMI Cabang Ternate menegaskan bahwa setiap bentuk penghalangan proses hukum, baik melalui mediasi maupun tekanan institusional, adalah obstruction of justice yang tidak dapat ditoleransi. (red)

Tinggalkan Balasan