(Ketika Hak Berubah Jadi Harap di Halmahera Barat)
Oleh: Tiklas Pileser Babua (Penjaga Kolam Ikan)
___________________
RENCANA pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Barat yang baru akan direalisasikan pada akhir Maret, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Bupati, seharusnya tidak sekadar dibaca sebagai keterlambatan teknis. Ia adalah potret telanjang dari problem klasik: rapuhnya manajemen fiskal daerah. Di titik ini, istilah THR terasa layak diplesetkan menjadi “Teriak Hari Raya”—sebuah ironi ketika hak normatif justru berubah menjadi jeritan kolektif menjelang Idul Fitri.
Dari Hak Historis ke Komoditas Politik
Secara historis, THR bukanlah kebijakan karitatif yang lahir dari kemurahan hati penguasa. Ia punya akar panjang dalam sejarah relasi industrial di Indonesia. THR mulai dikenal sejak era 1950-an, ketika Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan tunjangan kepada pamong praja sebagai bentuk dukungan kesejahteraan menjelang hari raya. Dalam perkembangannya, kebijakan ini dilembagakan dan diperluas hingga menjadi hak pekerja, baik di sektor publik maupun swasta.
Melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, THR ditegaskan sebagai hak wajib yang harus dibayarkan sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR bukan bonus, bukan hadiah, apalagi alat tawar-menawar politik. Ia adalah kewajiban negara—titik.
Namun, realitas di Halmahera Barat justru memperlihatkan pembalikan makna. Ketika THR tidak dibayarkan tepat waktu karena alasan “tidak adanya saving anggaran”, maka yang terjadi bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan pengingkaran terhadap prinsip dasar tata kelola keuangan publik.
“Tidak Ada Saving Anggaran”: Alasan atau Pengakuan?
Pernyataan bahwa keterlambatan THR disebabkan oleh tidak adanya saving anggaran seharusnya dibaca sebagai pengakuan kegagalan. Dalam logika pengelolaan keuangan daerah, belanja wajib seperti gaji dan THR ASN mestinya menjadi prioritas utama yang direncanakan jauh-jauh hari, bukan menunggu sisa atau “saving” yang entah ada atau tidak.
Jika pemerintah daerah bergantung pada saving untuk membayar THR, maka muncul pertanyaan mendasar:
Ke mana perencanaan fiskal selama ini diarahkan?
Apakah belanja daerah lebih banyak tersedot pada program-program populis jangka pendek yang minim dampak struktural?
Sejumlah media lokal sebelumnya telah menyoroti kondisi fiskal daerah yang tidak sehat. Laporan media menyebutkan bahwa tekanan terhadap APBD Halmahera Barat semakin meningkat akibat belanja rutin yang membengkak dan minimnya inovasi pendapatan daerah. Dalam konteks ini, keterlambatan THR bukan kejadian insidental, melainkan konsekuensi logis dari tata kelola yang bermasalah.
Media lain juga menyinggung soal lemahnya disiplin anggaran, di mana sejumlah program tidak berbasis prioritas, sehingga ruang fiskal menjadi sempit ketika menghadapi kewajiban yang sifatnya mendesak dan wajib seperti THR.
ASN Menunggu, Pemerintah Beralasan
Di sisi lain, ASN sebagai penerima hak berada dalam posisi dilematis. Mereka tidak punya ruang untuk menolak atau memprotes secara terbuka, tetapi juga tidak bisa menutupi kekecewaan. THR yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan menjelang hari raya—biaya mudik, kebutuhan pokok, hingga tradisi sosial—justru datang terlambat.
Di titik ini, plesetan “Teriak Hari Raya” menemukan relevansinya. THR bukan lagi simbol kebahagiaan menyambut Idul Fitri, melainkan simbol frustrasi akibat ketidakpastian.
Lebih ironis lagi, pemerintah seringkali menjadikan momentum pembayaran THR sebagai ajang pencitraan, seolah-olah itu adalah prestasi. Padahal, membayar THR tepat waktu bukan prestasi, melainkan kewajiban minimal.
Krisis Prioritas dan Etika Kekuasaan
Masalah utama dari polemik ini bukan sekadar teknis anggaran, tetapi soal prioritas dan etika kekuasaan. Ketika pemerintah daerah gagal memastikan hak dasar ASN terpenuhi tepat waktu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas fiskal, tetapi juga legitimasi moral.
Keterlambatan ini mengirim pesan buruk: bahwa negara (dalam hal ini pemerintah daerah) tidak cukup serius dalam menghormati hak aparatur yang justru menjadi tulang punggung birokrasi. Padahal, ASN dituntut profesional, disiplin, dan loyal. Namun di sisi lain, hak mereka diperlakukan seperti variabel yang bisa ditunda.
Dari THR ke Kepercayaan Publik
Persoalan THR sejatinya adalah pintu masuk untuk melihat masalah yang lebih besar: krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jika urusan yang sifatnya rutin dan bisa diprediksi saja tidak mampu dikelola dengan baik, bagaimana masyarakat bisa percaya pada program-program besar yang lebih kompleks?
Keterlambatan THR ini harus menjadi alarm keras. Bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga DPRD sebagai lembaga pengawas, serta masyarakat sipil yang selama ini seringkali abai terhadap isu tata kelola anggaran.
Epilog: Jangan Biarkan THR Terus Jadi “Teriak”
THR seharusnya menjadi simbol kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan aparatur menjelang hari raya. Namun di Halmahera Barat, ia justru berubah menjadi simbol kegagalan.
Jika tidak ada pembenahan serius dalam manajemen fiskal, maka setiap tahun kita akan terus menyaksikan siklus yang sama: janji, keterlambatan, alasan, dan kekecewaan.
Dan pada akhirnya, THR tidak lagi bermakna Tunjangan Hari Raya, melainkan tetap menjadi “Teriak Hari Raya”—teriakan sunyi ASN yang haknya selalu datang terlambat. (*)

Tinggalkan Balasan