Tivanusantara – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta supaya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindaklanjut dari penyegelan lahan milik PT Mineral Trobos, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, bos PT Mineral Trobos, David Glen Oei pernah diperiksa KPK pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendiang Abdul Gani Kasuba tahun 2024 lalu. Pemeriksaan tersebut termasuk munculnya dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan David Glen Oei. Permintaan agar Satgas PKH segera berkoordinasi dengan KPK ini disampaikan mantan penyidik KPK Yudi Purmono. “Karena penyegelan (Mineral Trobos) merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik itu terhadap seseorang maupun korporasi,” jelasnya.
Menurut Yudi, kasus ini harus diusut secara tuntas oleh Satgas PKH ihwal siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus praktik ilegal di kawasan hutan tersebut. Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar ada efek jera. Termasuk, membongkar adanya dugaan keterlibatan orang-orang dalam penambangan di kawasan hutan tersebut selama ini,” ujarnya berharap.
Penyegelan
Sementara itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan sedang menghitung denda administratif terhadap perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos. Hal itu dilakukan usai Satgas PKH menyegel lokasi tambang ilegal di kawasan hutan milik PT Mineral Trobos yang diduga terafiliasi dengan bos Malut United, David Glen Oei.
“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Kamis (12/3).
Barita memastikan Satgas bekerja secara otentik, objektif, faktual, scientific serta sesuai mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya.
“Secara berkala, Satgas juga menyampaikan kepada publik terkait dengan capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda, serta jumlah detail maupun identitas perusahaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Satgas PKH menyita tambang ilegal milik PT Mineral Trobos di wilayah Maluku Utara. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut penyegelan terhadap area operasional PT Mineral Trobos itu dilakukan lantaran diduga terdapat aksi penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.
“Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2) lalu. (xel)

Tinggalkan Balasan