Oleh: Tiklas Pileser Babua (Penjaga Kolam Ikan) 

___________________

INDONESIA telah menempatkan diplomasi perdamaian sebagai salah satu pilar utama dalam politik luar negeri. Prinsip ini berakar pada konsep politik luar negeri “bebas dan aktif” yang dirumuskan oleh Mohammad Hatta pada akhir 1940-an. Konsep tersebut menegaskan bahwa Indonesia harus bersikap independen terhadap blok kekuatan global sekaligus aktif berkontribusi terhadap perdamaian dunia.

Dalam praktiknya, prinsip tersebut diwujudkan melalui berbagai inisiatif diplomasi internasional, mulai dari Konferensi Asia-Afrika tahun 1955 hingga partisipasi aktif dalam misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia juga memainkan peran penting dalam berbagai forum multilateral seperti ASEAN dan G20.

Namun perkembangan geopolitik global dalam dua dekade terakhir menunjukkan perubahan signifikan dalam struktur kekuasaan internasional. Rivalitas antara kekuatan besar, konflik regional yang berkepanjangan, serta munculnya institusi internasional baru menciptakan dinamika yang lebih kompleks dalam diplomasi global.

Salah satu fenomena terbaru adalah pembentukan forum Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Forum tersebut disebut sebagai mekanisme internasional untuk mempromosikan stabilitas dan rekonstruksi di wilayah konflik global, khususnya di Timur Tengah.

Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam forum tersebut memunculkan berbagai pertanyaan kritis. Apakah partisipasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat diplomasi perdamaian Indonesia? Ataukah kebijakan tersebut justru berpotensi menempatkan Indonesia dalam orbit geopolitik kekuatan besar?

Realisme Politik dalam Hubungan Internasional

Realisme merupakan salah satu paradigma utama dalam studi hubungan internasional. Menurut Hans Morgenthau, politik internasional pada dasarnya merupakan perjuangan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan (Morgenthau, 1948). Negara bertindak berdasarkan kepentingan nasional yang didefinisikan dalam kerangka kekuasaan.

Pendekatan ini kemudian dikembangkan oleh Kenneth Waltz melalui teori realisme struktural yang menekankan bahwa perilaku negara dalam sistem internasional dipengaruhi oleh struktur anarki global (Waltz, 1979).

Dalam tradisi realisme politik, negara tidak pernah bertindak semata-mata atas dasar moralitas. Seperti ditegaskan oleh ilmuwan politik Hans Morgenthau, hubungan internasional pada dasarnya adalah arena perebutan kekuasaan.

Dalam perspektif ini, setiap forum internasional—termasuk forum perdamaian—tidak pernah sepenuhnya netral. Ia selalu berada dalam kerangka kepentingan geopolitik negara-negara kuat.

BoP yang lahir dari inisiatif Amerika Serikat muncul di tengah konflik geopolitik yang kompleks di Timur Tengah. Dalam kondisi seperti ini, forum tersebut sulit dilepaskan dari kepentingan strategis Washington untuk membentuk arsitektur keamanan global baru di luar mekanisme tradisional seperti United Nations.

Jika analisis ini benar, maka partisipasi Indonesia bukan sekadar langkah diplomatik, melainkan potensi reposisi politik luar negeri.

Indonesia yang selama ini berdiri sebagai negara non-blok berisiko berubah menjadi aktor periferal dalam strategi global negara besar.

Pandangan ini menegaskan bahwa institusi internasional sering kali berfungsi sebagai alat bagi negara kuat untuk mempertahankan pengaruh geopolitiknya.

Robert Keohane berpendapat bahwa institusi internasional dapat membantu negara mengurangi ketidakpastian dan memfasilitasi kerja sama dalam sistem internasional yang anarkis (Keohane, 1984).

Namun, para kritikus berpendapat bahwa banyak institusi internasional tetap didominasi oleh kepentingan negara kuat.

Menurut Hedley Bull, tatanan internasional terbentuk melalui interaksi antara kekuasaan negara dan norma-norma institusional yang membentuk masyarakat internasional (Bull, 1977).

Diplomasi Perdamaian dalam Politik Luar Negeri

Diplomasi perdamaian merupakan salah satu instrumen penting dalam hubungan internasional modern. Negara-negara seperti Norway dan Switzerland telah mengembangkan reputasi global sebagai mediator konflik.

Namun keberhasilan diplomasi tersebut bergantung pada berbagai faktor, termasuk legitimasi internasional, kapasitas diplomatik, dan persepsi netralitas negara mediator (Bercovitch & Jackson, 2009).

Timur Tengah merupakan salah satu kawasan paling strategis dalam politik internasional. Wilayah ini tidak hanya memiliki cadangan energi terbesar di dunia, tetapi juga menjadi arena rivalitas geopolitik antara berbagai kekuatan global.

Konflik antara Iran dan United States merupakan salah satu konflik paling kompleks di kawasan tersebut. Rivalitas ini melibatkan berbagai dimensi, termasuk persaingan ideologis, keamanan regional, serta kontrol terhadap jalur energi global.

Selain itu, konflik antara Israel dan Palestina terus menjadi sumber ketegangan geopolitik yang berkepanjangan.

Menurut analisis geopolitik modern, Timur Tengah telah menjadi arena kompetisi antara kekuatan global seperti Amerika Serikat, Rusia, dan China (Fawcett, 2016).

Dalam konteks ini, setiap forum internasional yang berkaitan dengan perdamaian di kawasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika kekuasaan global.

Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace dapat dipahami sebagai upaya untuk memperkuat peran diplomasi global. Namun terdapat risiko bahwa partisipasi tersebut lebih bersifat simbolik dibandingkan strategis.

Dalam literatur hubungan internasional, fenomena ini sering disebut sebagai performative diplomacy, yaitu diplomasi yang lebih menonjolkan citra politik daripada dampak nyata.

Jika Indonesia tidak memiliki pengaruh signifikan dalam struktur pengambilan keputusan forum tersebut, maka partisipasi tersebut berpotensi menjadi sekadar simbol politik global.

Dilema Kontribusi Finansial

Isu lain yang memicu kontroversi adalah potensi kontribusi finansial besar yang harus diberikan oleh negara anggota forum tersebut.

Penjaga kolam ikan nila seperti saya sering kali memposisikan diri sebagai orang yang pasrah ketika pemimpin negara kita berpacu dalam percaturan politik internasional dengan menggunakan anggaran dari hasil penjualan ikan saya yang tidak menentu harga dan jangkauan pasarnya. Rasanya kurang adil, ketika pemimpin kita mengabadikan kesejahteraan berbasis keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam perspektif teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, kebijakan publik harus mempertimbangkan prinsip keadilan distributif dalam penggunaan sumber daya negara (Rawls, 1971).

Dalam konteks Indonesia, alokasi dana besar untuk forum internasional perlu dibandingkan dengan kebutuhan domestik seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kesiapan Indonesia untuk menjadi mediator dalam konflik antara Iran dan Amerika Serikat.

Secara normatif, langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap perdamaian global. Namun keberhasilan mediasi konflik internasional biasanya membutuhkan legitimasi geopolitik yang kuat. Niat tersebut tentu terdengar mulia. Namun diplomasi internasional tidak berjalan di atas idealisme semata.

Mediasi konflik besar biasanya dilakukan oleh negara yang memiliki kapasitas diplomatik, pengaruh strategis, dan legitimasi geopolitik yang kuat.

Pertanyaannya: apakah Indonesia sudah berada pada posisi geopolitik tersebut?

Jika belum, maka ambisi menjadi mediator konflik besar berpotensi berubah menjadi apa yang oleh para analis diplomasi disebut sebagai performative diplomacy—diplomasi yang lebih menonjolkan simbol politik daripada hasil nyata.

Kontroversi semakin menguat ketika muncul wacana bahwa keanggotaan permanen dalam BoP membutuhkan kontribusi finansial sekitar US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun.

Angka tersebut bukan sekadar angka. Itu adalah uang rakyat.

Di tengah berbagai persoalan domestik—ketimpangan ekonomi, keterbatasan layanan kesehatan, hingga krisis pendidikan di berbagai daerah—pengeluaran sebesar itu untuk forum internasional yang belum jelas efektivitasnya dapat dianggap sebagai kemewahan diplomatik yang tidak sensitif terhadap realitas sosial.

Filsuf politik John Rawls dalam teori Justice as Fairness menegaskan bahwa legitimasi moral suatu kebijakan negara harus terlebih dahulu berpijak pada prinsip keadilan domestik.

Artinya, sebelum negara mengalokasikan sumber daya besar untuk agenda global, ia harus memastikan bahwa kebutuhan dasar rakyatnya telah terpenuhi.

Jika tidak, maka kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai ketidakadilan struktural dalam penggunaan anggaran publik.

Dengan kata lain: perdamaian global tidak boleh dibayar dengan pengabaian kesejahteraan nasional.

Epilog: Ilusi Perdamaian dalam Tatanan Internasional

Negara-negara seperti Norway dan Switzerland memiliki reputasi panjang sebagai mediator konflik karena posisi netral mereka dalam politik internasional. Norway memiliki tradisi panjang dalam diplomasi perdamaian, termasuk dalam Perjanjian Oslo. Sementara Switzerland dikenal sebagai negara netral yang menjadi pusat diplomasi global.

Indonesia memang memiliki pengalaman diplomasi regional yang signifikan, tetapi keterlibatan dalam konflik geopolitik besar memerlukan kapasitas diplomatik yang lebih kompleks.

Analisis dalam ini menunjukkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace mencerminkan dilema klasik dalam politik luar negeri negara berkembang.

Di satu sisi, Indonesia memiliki aspirasi untuk memainkan peran global dalam diplomasi perdamaian. Namun di sisi lain, struktur kekuasaan internasional masih didominasi oleh negara-negara besar yang memiliki kepentingan strategis di berbagai kawasan konflik.

Dalam kondisi seperti ini, partisipasi Indonesia dalam forum internasional baru harus dianalisis secara hati-hati agar tidak menimbulkan konsekuensi yang merugikan bagi kepentingan nasional.

Partisipasi dalam forum internasional tersebut dapat memberikan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat peran diplomasi globalnya. Namun tanpa strategi yang jelas, keterlibatan tersebut berpotensi menimbulkan dilema geopolitik, kontroversi penggunaan anggaran publik, serta ketidaksesuaian dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan ini dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, kapasitas diplomatik, serta legitimasi domestik. (*)