Tivanusantara – Status Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, sebagai pihak terperiksa dalam kasus tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut kian menjadi perhatian. Terbaru, penanganan perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Peningkatan status perkara ini memperkuat sorotan publik terhadap rekam jejak Abubakar saat menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan), posisi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola administrasi dan anggaran di lingkungan sekretariat dewan.
Meski demikian, hingga kini Abubakar masih aktif menjalankan tugas sebagai Kadikbud dan belum dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kondisi ini memicu desakan dari berbagai kalangan agar gubernur bersikap konsisten.
Praktisi hukum, Hendra Karianga, menilai naiknya status perkara ke tahap penyidikan seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah antisipatif, tidak hanya terhadap Abubakar tetapi juga Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsudin Abdul Kadir, yang turut berstatus terperiksa dalam perkara terkait.
“Ketika perkara sudah masuk tahap penyidikan, maka wajar jika publik mempertanyakan posisi pejabat yang bersangkutan. Penonaktifan sementara penting untuk menjaga objektivitas proses hukum,” ujar Hendra, Minggu (22/2).
Menurutnya, jabatan Abubakar saat masih menjabat Sekwan tidak bisa dilepaskan dari konteks perkara yang sedang ditangani penyidik. Karena itu, pendalaman terhadap peran dan kewenangannya pada periode tersebut menjadi krusial.
Hendra menegaskan, prinsip yang sama juga harus diterapkan kepada Sekda Samsudin Abdul Kadir. Ia menilai gubernur perlu bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam mengambil kebijakan.
“Jika ingin menjaga kredibilitas pemerintahan, maka bukan hanya Abubakar. Sekda yang juga berstatus terperiksa seharusnya dinonaktifkan sementara sampai proses hukum jelas,” tegasnya.
Ia mengingatkan, sebelumnya empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berstatus terperiksa secara internal telah lebih dulu dinonaktifkan. Karena itu, publik kini menunggu konsistensi langkah pemerintah provinsi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait kemungkinan penonaktifan Abubakar Abdullah maupun Sekda Samsudin Abdul Kadir pasca naiknya status perkara ke tahap penyidikan. Publik pun menanti sikap tegas pemerintah demi menjaga kepercayaan, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (ask)

Tinggalkan Balasan