Tivanusantara – Seorang anggota kepolisian berinisial Bripda J yang bertugas di Polres Halmahera Utara diduga menghamili seorang gadis di luar nikah. Oknum polisi tersebut telah diamankan propam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, oknum anggota yang bertugas di Sat Samapta Polres Halmahera Utara itu dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

“Laporannya sudah kami terima dan terlapornya juga sudah diperiksa termasuk saksi. Selanjutnya, kami juga akan melayangkan surat pemanggilan kepada korban untuk diperiksa,” ujar Kasi Propam Polres Halut, IPTU Sepden Mangeteke, Senin (23/2).

Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas oknum polisi yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik Polri.

“Sudah kami tindaklanjuti. Sekarang masih dalam pemeriksaan untuk Bripda J, saat ini telah ditempatkan pada Penempatan Khusus (Patsus) di Polres Halmahera Utara,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, J dilaporkan ke Seksi Propam karena diduga menghamili seorang gadis di luar nikah dengan usia kandungan telah mencapai delapan bulan.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga memergoki J sedang berduaan dengan korban di sebuah indekos di Kelurahan Kampung Pisang, Kota Ternate. Pasangan tersebut kemudian diamankan ke Polres Ternate untuk pemeriksaan awal.

Kakak kandung korban, F, menjelaskan kecurigaan keluarga bermula saat J kedapatan menyusup masuk ke rumah mereka melalui jendela. Sejak insiden itu, keluarga mulai memantau pergerakan pelaku yang diketahui sering membawa korban ke tempat kos.

“Kami melihat ada perubahan fisik pada adik kami. Setelah diperiksa di klinik atas perintah ibu kandung, ternyata ia sudah hamil 8 bulan,” ujar F, Minggu (22/2).

F menambahkan, Paminal Provost Polres Halut telah mulai mengambil keterangannya pada Minggu siang. Keluarga menuntut keadilan dan berharap Kapolda Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. (fnc/tan)