Oleh: Aulia Amatullah Asrif La Jamulia

_______________

BELAKANGAN ini kita seperti hidup di dua dunia penegakan hukum yang kontras. Di satu sisi, kita memiliki prosedur formal di kantor polisi, namun di sisi lain, ada pengadilan netizen di media sosial yang gerakannya jauh lebih taktis dan kilat. Fenomena No Viral No Justice bukan lagi sekadar sindiran sinis di hashtag atau kolom komentar, tetapi sudah menjadi realitas pahit yang harus kita telan. Ketika laporan resmi di kantor polisi hanya berakhir sebagai tumpukan kertas tak bertuan, namun unggahan di media sosial mampu menggerakkan personel dalam hitungan jam, kita patut bertanya: Apakah keadilan kini telah beralih rupa menjadi komoditas algoritma?

Salah satu potret paling menyesakkan dada dari fenomena ini sempat menjadi sorotan publik dalam kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, yakni kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur berinisial N yang belakangan ini mencuat. Mirisnya, pelakunya adalah orang terdekat korban sendiri. Bayangkan, seorang ibu datang membawa luka batin anaknya ke kantor polisi, berharap ada secercah perlindungan. Tapi apa yang didapat? Alih-alih diproses cepat, oknum aparat malah berkali-kali menyarankan jalur kekeluargaan.

Ini absurd. Pelecehan seksual adalah kejahatan luar biasa, bukan masalah remeh yang bisa diselesaikan dengan sekadar jabat tangan dan perdamaian yang dipaksakan. Di titik ini, kita melihat adanya disfungsi empati dan profesionalisme yang akut. Mengapa sebuah laporan hukum di kantor polisi sebesar Polres Jaksel harus menunggu restu trending topic di media sosial untuk dianggap serius?

Begitu media sosial dan publik mulai murka, barulah mesin keadilan di institusi tersebut menderu kencang. Kontras ini adalah penghinaan bagi nalar kita: kenapa tekanan jempol netizen lebih ditakuti aparat ketimbang kewajiban profesional mereka sendiri? Ini menunjukkan bahwa organisasi pelayanan kita sedang bergeser. Bukan lagi melayani keadilan, tapi melayani persepsi publik agar citra institusi terlihat aman. Kasus tersebut bukanlah kejadian tunggal. Ini hanyalah satu dari sekian banyak puncak gunung es yang kebetulan terekam kamera dan meledak di lini masa. Jika kita telisik lebih jauh, pola ini ternyata sudah menjadi rahasia umum, semacam prosedur tidak tertulis di mana laporan masyarakat sering kali jalan di tempat, lalu mendadak naik daun dalam hitungan jam setelah tagar tertentu memuncaki trending topic.

Budaya ini sangat tidak adil bagi korban. Kita secara tidak langsung memaksa korban tindak kejahatan untuk menjadi konten kreator dadakan. Mereka yang sudah menanggung beban trauma, kini harus bekerja keras mengemas kesedihannya agar terlihat menjual di mata publik supaya mendapatkan atensi hukum.

Hal ini memicu diskriminasi dengan gaya baru. Bagaimana dengan rakyat kecil di pelosok yang tidak memiliki akses internet yang memadai atau ribuan pengikut? Apakah mereka harus pasrah jika laporannya hanya berakhir menjadi pajangan di laci penyidik? Jika keadilan hanya menjadi milik mereka yang viral, maka kita sedang melegalkan sistem hukum yang sangat diskriminatif.

Tentu saja kita tidak boleh menormalisasi viralitas sebagai syarat mutlak tegaknya keadilan. Kepolisian tidak bisa terus-menerus bertindak secara reaktif seperti pemadam kebakaran yang baru bergerak saat opini publik sudah membesar. Keadilan harus tegak karena hukum memerintahkannya, bukan karena netizen menuntutnya. Jangan sampai kita membiarkan negara ini bergerak ke arah di mana layar gadget lebih berwibawa daripada palu hakim dan lencana kepolisian. (*)