Oleh: Mansur R Syamsi

Kader HMI Komisariat FKIP Cabang Ternate

________________

WACANA menjadikan Talaga Ranu di Jailolo, Halmahera Barat, sebagai kawasan operasional perusahaan energi asal Israel menimbulkan kekhawatiran serius. Kawasan yang selama ini dikenal memiliki nilai ekologis dan sosial yang penting bagi masyarakat lokal berpotensi mengalami tekanan besar akibat aktivitas industri berskala besar. Pembangunan fasilitas energi sering kali diikuti oleh pembukaan lahan, eksploitasi sumber daya, serta perubahan bentang alam yang sulit dipulihkan.

Dari sisi lingkungan, risiko pencemaran air dan tanah menjadi ancaman nyata. Talaga sebagai sumber kehidupan masyarakat dapat terdampak limbah industri maupun aktivitas pengeboran dan distribusi energi. Jika pengawasan lemah, kerusakan ekosistem akan berdampak langsung pada mata pencaharian warga yang bergantung pada sektor perikanan, pertanian, dan hasil hutan. Dalam banyak kasus, kerusakan lingkungan akibat proyek energi membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.

Selain itu, dampak sosial tidak bisa diabaikan. Kehadiran perusahaan asing berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, baik karena perbedaan sikap politik maupun ketimpangan akses ekonomi. Indonesia memiliki posisi politik yang sensitif terhadap isu Israel, sehingga keterlibatan perusahaan dari negara tersebut bisa menimbulkan gejolak sosial dan penolakan terbuka. Ketidakstabilan ini dapat mengganggu keamanan dan harmoni masyarakat setempat.

Lebih jauh lagi, ada kekhawatiran mengenai kedaulatan dan kontrol atas sumber daya alam daerah. Ketika pengelolaan energi berada di tangan pihak asing, masyarakat sering kali hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Keuntungan besar berisiko mengalir ke luar negeri, sementara warga lokal menghadapi dampak lingkungan dan sosialnya. Oleh karena itu, pendekatan yang sangat hati-hati dan mempertimbangkan dampak negatif secara menyeluruh mutlak diperlukan sebelum kebijakan semacam ini diwujudkan.

Wacana tersebut juga perlu dikaji dari aspek tata kelola dan transparansi perizinan. Proses penetapan suatu kawasan menjadi wilayah operasional industri energi seharusnya melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif, partisipatif, dan terbuka untuk publik. Tanpa keterlibatan aktif masyarakat Jailolo dan Halmahera Barat dalam proses pengambilan keputusan, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah maupun pusat. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat memahami skala proyek, potensi manfaat ekonomi, serta risiko jangka panjang yang mungkin timbul.

Dari sisi ekonomi, memang sering kali proyek energi menjanjikan investasi, pembukaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan daerah. Namun pengalaman di berbagai wilayah menunjukkan bahwa manfaat ekonomi tidak selalu terdistribusi secara adil. Tenaga kerja terampil kerap didatangkan dari luar daerah, sementara masyarakat lokal hanya memperoleh pekerjaan dengan upah rendah atau bahkan tersisih akibat alih fungsi lahan. Jika tidak ada kebijakan afirmatif yang melindungi kepentingan warga setempat, ketimpangan sosial dapat semakin melebar dan memperkuat potensi konflik.

Selain itu, penting untuk mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang kawasan Talaga Ranu sebagai bagian dari warisan ekologis dan sosial Halmahera Barat. Pembangunan yang tidak berbasis prinsip keberlanjutan dapat mengorbankan potensi ekonomi alternatif seperti ekowisata, perikanan berkelanjutan, dan pertanian lokal yang lebih ramah lingkungan. Ketika sumber daya alam rusak, generasi mendatang akan menanggung beban pemulihan yang mahal dan kompleks. Oleh sebab itu, kebijakan apa pun yang menyangkut investasi berskala besar di kawasan ini harus berorientasi pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta stabilitas sosial masyarakat setempat. (*)