Tivanusantara – Proyek embung milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Pulau Hiri, Kota Ternate, yang menelan anggaran sekitar Rp 13,5 miliar kembali menuai sorotan. Di tengah proses penyelidikan oleh Polda Maluku Utara, bangunan yang rampung pada 2024 itu justru dituding menjadi pemicu ancaman banjir bagi warga Kelurahan Tafraka.
Investigasi awal di lapangan menunjukkan keresahan warga bukan tanpa alasan. Posisi embung yang berada di kawasan ketinggian diduga membuat limpasan air saat hujan deras mengarah langsung ke permukiman.
Salah seorang warga setempat menegaskan, sebelum proyek tersebut dibangun, wilayah mereka tidak pernah mengalami banjir material.
“Dulu tidak pernah banjir. Sekarang setiap hujan kami selalu was-was karena air meluap bawa lumpur dan batu,” ungkapnya.

Kekhawatiran warga menguat setelah peristiwa 14 Januari 2026 lalu. Saat itu banjir bercampur material batuan menerjang permukiman dan merusak sedikitnya sembilan unit rumah warga. Puncaknya, pada Rabu (18/2) malam, air kembali meluap dari embung dan menggenangi rumah warga.
Bahkan, puluhan jamaah yang sedang melaksanakan salat tarawih terpaksa menghentikan ibadah karena air masuk ke musala.
Tak hanya aspek teknis yang dipersoalkan, warga juga mulai menyoroti transparansi pelaksanaan proyek. Mereka mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengadaan material pasir dan batu selama pembangunan.
Warga menduga material lebih banyak diambil dari galian sekitar lokasi tanpa kejelasan dokumen pembelian dari luar. Jika dugaan ini benar, kondisi tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Selain itu, fungsi utama embung bagi masyarakat, terutama sebagai sumber air baku hingga kini belum dirasakan.
“Manfaatnya untuk air bersih juga tidak pernah jelas kami rasakan,” tambahnya.
Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak terkait. Namun respons yang diterima disebut masih sebatas janji evaluasi tanpa langkah konkret di lapangan.
Situasi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Masyarakat meminta kepolisian maupun kejaksaan menelusuri kesesuaian perencanaan teknis embung, legalitas dan volume material proyek, dampak lingkungan serta mitigasi risiko banjir, hingga realisasi manfaat embung bagi warga.
“Kami harap Polda atau Kejati bisa mengusut masalah embung ini,” tegas warga.
Sebelumnya, proyek yang dikerjakan CV Aqila Putri ini dalam temuan teknis disebut diduga tidak memenuhi spesifikasi dan berpotensi menyimpang dari ketentuan kontrak. Sejumlah komponen konstruksi dinilai tidak proporsional dengan nilai proyek, sementara kualitas pekerjaan turut dipertanyakan oleh pihak yang melakukan pemantauan lapangan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah melakukan penyelidikan atas persoalan ini.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit Tipikor Kompol Rona Buha Tua Tambunan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik telah memanggil sejumlah pihak.
“Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan. Tim penyidik juga sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi,” jelasnya, Kamis 4 Desember 2025.
Ia menambahkan, klarifikasi telah dilakukan terhadap unsur penyedia maupun instansi teknis pelaksana proyek.
“Kita sudah mintai keterangan beberapa pihak, baik dari penyedia dan instansi terkait. Selanjutnya masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (sns)

Tinggalkan Balasan