Tivanusantara – Dugaan korupsi anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp2,8 miliar hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Perkara yang bersumber dari temuan audit resmi itu dinilai “menggantung”, sementara Polda Maluku Utara didesak segera menjerat mantan Kepala BPKAD Morotai, Suryani Antarani.
Sorotan publik menguat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 mengungkap dugaan belasan nota belanja tidak sah dengan total nilai Rp2,8 miliar.
Rinciannya meliputi belanja BBM sebesar Rp447.882.000 yang tidak diakui penyedia, belanja ATK Rp2.065.718.000 yang juga tidak diakui pihak penyedia, serta belanja makan minum Rp324.900.000 dengan pengakuan berbeda dari pihak rumah makan. Temuan ini dinilai telah mengarah pada indikasi kerugian negara.
Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih Maluku Utara, Mudasir Ishak, secara terbuka menantang Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk tidak ragu menetapkan Suryani Antarani sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.
“Dokumen BPK sudah jelas. Penyedia tidak mengakui transaksi. Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini dugaan tindak pidana. Pertanyaannya, berani tidak Polda Malut menjerat yang bersangkutan?” tegas Mudasir.
Ia menilai, posisi Suryani saat itu sebagai Kepala BPKAD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuatnya memiliki tanggung jawab penuh atas proses pencairan anggaran. Apalagi, dugaan belanja tersebut disebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran maupun APBD 2024.
“Kalau anggaran tidak ada dalam DPA dan APBD tapi bisa dicairkan, ini persoalan serius. Tidak mungkin KPA tidak tahu. Ini harus diuji secara hukum,” ujarnya.
Mudasir menambahkan, LHP BPK yang memuat indikasi kerugian negara merupakan pintu masuk yang sah bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas aparat. Kasus ini dinilai menjadi ujian integritas penegakan hukum di Maluku Utara, apakah akan berlanjut pada penetapan tersangka atau terus menggantung tanpa kepastian. (sns)

Tinggalkan Balasan