Oleh: Qatrunnada Salsabila

_____________

AWAL tahun 2026 kembali diwarnai bencana banjir dan tanah longsor di berbagai daerah. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa dalam rentang 1–25 Januari 2026 telah terjadi 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, hingga di Maluku Utara. Di sejumlah wilayah, status siaga dan tanggap darurat bahkan harus diperpanjang karena kondisi belum juga membaik.

Tragedi longsor di Cisarua menjadi salah satu peristiwa yang memilukan. Hingga saat ini, tercatat 70 orang meninggal dunia dan 10 lainnya masih dinyatakan hilang. Di daerah lain, ribuan warga terdampak, rumah terendam, lahan pertanian rusak, dan aktivitas ekonomi lumpuh. Bagi masyarakat, bencana ini bukan sekadar berita, tetapi kenyataan pahit yang mengancam keselamatan dan penghidupan mereka.

Frekuensi bencana banjir dan longsor yang terjadi di beberapa daerah dalam waktu singkat seharusnya menjadi peringatan keras. Ini bukan lagi semata peristiwa alam atau sebab curah hujan tinggi, melainkan konsekuensi dari kerusakan lingkungan sistematis akibat ulah manusia. Alih fungsi lahan, pembabatan hutan, eksploitasi tambang, serta pembangunan yang mengabaikan lingkungan telah mengganggu keseimbangan alam. Bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera dan Aceh telah menunjukkan bahwa persoalan bencana tersebut bukan sekadar cuaca buruk namun deforestasi masif akibat alih fungsi kawasan hutan melalui pembalakan liar maupun penebangan legal berbasis izin yang diterbitkan tanpa mempertimbangkan daya dukung dan fungsi ekologis hutan sebagaimana dinyatakan oleh PHLI (Pembina Hukum Lingkungan Indonesia). Dilansir dari Wahyu Tim riset WALHI, menyatakan bahwa meningkatnya cuaca ekstrem akibat krisis iklim, ditambah kerusakan lingkungan karena pembangunan dan tata ruang yang salah, membuat risiko bencana di Pulau Jawa semakin besar.

Dalam kondisi ini, tanggung jawab pemerintah mendapat sorotan besar. Pemerintah memegang peran sentral dalam tata kelola alam dan ruang hidup. Namun, fakta di lapangan menunjukkan potret tata kelola alam dan ruang yang memilukan. Merujuk dari data Walhi, Jateng kehilangan tutupan hutan seluas kurang lebih 11.179,766 hektar kurun waktu 10 tahun terakhir, eksploitasi sumber daya oleh industri ekstraktif juga memperparah risiko banjir, karena merusak lahan dan hutan serta melemahkan peran kawasan tangkapan air. Diketahui bahwa luas IPPKH Jateng mencapai 1.546,025 hektar, baik tambang dan non tambang. Selain itu pengawasan yang lemah dan penegakan aturan yang tumpul kian memperparah potret buruk tata kelola alam. Tebang pilih pencabutan izin pada perusahaan yang dinilai melanggar aturan lingkungan pun masih terjadi. Direktur (AWF) Yusmadi Yusuf menanggapi atas pencabutan izin 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumut, Sumbar, dan Aceh bahwa penindakan yang dilakukan tersebut justru mengabaikan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah hulu dan terbukti berkontribusi terhadap banjir bandang. Selain itu, kesiapan dan ketanggapan Pemerintah dalam menanggulangi bencana ekologis ini juga dipertanyakan. Pasalnya respon yang ditunjukkan cenderung aksidental padahal bencana seperti ini seringkali berulang.

Persoalan banjir dan longsor yang banyak terjadi di beberapa wilayah bukan hanya sekadar bencana alam biasa, namun berakar pada paradigma pembangunan kapitalistik yang memandang alam semata sebagai komoditas dan sumber keuntungan ekonomi. Sungai dipersempit demi proyek properti, hutan dibuka demi industri, bukit diratakan demi tambang. Alhasil, alam kehilangan fungsi ekologisnya, dan rakyat menjadi pihak yang menanggung risiko paling besar. Berbagai riset yang menunjukkan risiko ekologis dari eksploitasi SDA diabaikan demi kepentingan ekonomi semata. Kebijakan yang berbasis kepentingan jangka pendek tersebut menorehkan dampak panjang bagi keselamatan kehidupan masyarakat hari ini dan di masa depan.

Dalam pandangan Islam, hakikat sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam adalah ciptaan Allah Swt. yang diperuntukkan bagi kemaslahatan hidup manusia, bukan untuk mendatangkan kerusakan. Manusia diberi amanah sebagai khalifah fil ardh, yakni pengelola bumi yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan dan kelestariannya sesuai dengan aturan Allah. Eksploitasi berlebihan, pengabaian terhadap hak masyarakat, serta perusakan lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dari Pencipta. Keserakahan segelintir manusia dalam mengekspoitasi alam yang dijamin dalam sistem kapitalisme telah membawa manusia pada jurang kesengsaraan belaka. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan alam dan ruang hidup yang bersandar pada paradigma kapitalisme sekuler sudah seharusnya ditinggalkan. Sebagai gantinya, diperlukan paradigma syariat Islam yang menempatkan alam sebagai amanah, rakyat sebagai pihak yang harus dilindungi, dan negara sebagai pengurus yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan serta kesejahteraan umat. (*)