Oleh: Asma Sulistiawati

Pegiat Literasi

_____________

KEPUTUSAN pemerintah Indonesia untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP) badan internasional yang digagas mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 22 Januari 2026 di Davos, Swiss semula dipuji sebagai kontribusi terhadap perdamaian di Palestina. Namun langkah ini malah menuai kritik keras dari berbagai kalangan karena justru mengikat Indonesia dalam mekanisme yang dipimpin dan dikendalikan oleh pihak-pihak yang selama ini malahan menjajah masyarakat Palestina (Antaranews.com, 23/01/2026).

Narasi awal pemerintah adalah bahwa keikutsertaan itu merupakan bentuk kontribusi Indonesia untuk mengawasi gencatan senjata, stabilisasi keamanan, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik. Namun sudah muncul kontradiksi nyata dalam implementasinya di lapangan.

Ironisnya, belum lama setelah deklarasi BoP dan penandatanganan piagam tersebut, Israel kembali melakukan serangan ke wilayah Gaza meskipun gencatan senjata sebelumnya sudah berlaku. Laporan media menyebutkan bahwa pemboman oleh Israel pada akhir Januari–awal Februari 2026 menewaskan puluhan warga sipil di Gaza, sementara organisasi internasional termasuk BoP belum menunjukkan langkah konkret apa pun untuk menghentikan kekerasan tersebut (Rmol.id, 02/02/2026 ).

Kondisi ini memperlihatkan bahwa meskipun nama “Board of Peace” melekat pada lembaga tersebut, realitasnya tidak mampu menghentikan agresi tentara Israel terhadap warga sipil Palestina. Hal ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi klaim perdamaian yang dikemukakan pendiri BoP. Bahkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI menyatakan bahwa serangan Israel yang terjadi setelah deklarasi BoP merupakan “ujian besar” bagi efektivitas lembaga tersebut dalam menghentikan kekerasan dan membuka akses kemanusiaan bagi warga Gaza (tvOne News, 02/02/2026).

Namun yang lebih mengejutkan lagi adalah respon lembaga ulama terbesar di Indonesia dalam dinamika kebijakan ini. Pada awalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk salah satu pihak yang menentang usulan pemerintah untuk bergabung dengan BoP, karena khawatir keputusan itu mencederai komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina dan kepentingan umat Islam. Namun setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, MUI kemudian menyatakan dukungan terhadap keputusan pemerintah serta menyikapinya seolah itu merupakan kebijakan strategis yang justru sejalan dengan semangat Perjanjian Hudaibiyah dalam sejarah Islam (Arrahmah.id, 08/02/2026).

Dalam konteks BoP, perbandingan dengan Perjanjian Hudaibiyah yang dipakai sebagai legitimasi menunjukkan perubahan naratif yang sangat tajam. Padahal Perjanjian Hudaibiyah dalam sejarah Islam adalah sebuah perjanjian damai strategis Rasulullah SAW dengan Quraisy yang di kemudian hari membuka peluang dakwah dan kekuatan umat. Sementara dalam kasus BoP, banyak pihak melihat bahwa lembaga ini justru tidak memberikan ruang nyata bagi suara Palestina. Bahkan Palestina sendiri tidak diberikan kursi representatif dalam struktur keputusan lembaga yang dibentuk untuk konflik mereka. Ini membuat klaim “Hudaibiyah” bagi kebijakan tersebut terasa sangat jauh dari substansi sejarah yang dimaksud, karena yang terjadi menurut kritikus justru legitimasi politis untuk struktur kekuatan global yang secara implisit memperpanjang dominasi negara-negara besar, bukan membebaskan penjajahan Israel atas Palestina. (Reddit, 2026)

Ambiguitas BoP, Serangan Israel, dan Perubahan Sikap Lembaga Islam

Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) tidak bisa dilepaskan dari konteks sistem dunia hari ini yang dibangun di atas fondasi kapitalisme global dan politik kekuatan (power politics). Dalam sistem ini, keadilan bukanlah prinsip utama, melainkan kepentingan. Lembaga-lembaga internasional lahir bukan dari kesetaraan moral, tetapi dari konfigurasi siapa yang paling kuat secara militer, ekonomi, dan politik. BoP berdiri di dalam arsitektur semacam ini. Maka sejak awal, ia bukan ruang netral, melainkan instrumen yang berpotensi memperpanjang dominasi pihak yang sudah kuat.

Fakta bahwa Israel tetap menyerang Gaza meskipun BoP telah dibentuk menunjukkan kegagalan mendasar sistem perdamaian internasional saat ini. Jika benar lembaga itu memiliki otoritas moral dan politik, maka pelanggaran gencatan senjata semestinya disertai konsekuensi tegas. Namun yang terjadi justru sebaliknya: agresi berjalan, warga sipil terus menjadi korban, sementara forum-forum internasional sibuk dengan pernyataan dan prosedur. Ini memperlihatkan bahwa sistem global modern tidak dirancang untuk menghentikan penjajahan, melainkan untuk mengelola dampaknya agar tidak mengganggu stabilitas kekuatan besar.

Di sinilah tampak jelas kegagalan sistem negara-bangsa yang berdiri di atas logika kapitalisme. Negara bertindak berdasarkan kepentingan nasional sempit, bukan solidaritas akidah atau keadilan universal. Akibatnya, tragedi kemanusiaan bisa dinegosiasikan, dikalkulasi, bahkan dipertukarkan dengan keuntungan politik dan ekonomi. Palestina tidak dipandang sebagai amanah moral umat manusia, tetapi sebagai “isu konflik” yang bisa dimasukkan ke meja diplomasi seperti komoditas politik lainnya. Sistem ini melahirkan paradoks: negara-negara berbicara tentang hak asasi manusia, tetapi tetap bermitra dengan pihak yang jelas-jelas melanggarnya.

BoP sendiri mencerminkan wajah sistem ini. Ia mengusung istilah “perdamaian”, tetapi tidak menyentuh akar penjajahan. Keberadaan entitas Zionis yang berdiri di atas perampasan tanah dan pengusiran rakyat Palestina. Selama akar itu tidak disentuh, setiap proyek perdamaian hanya akan menjadi tambal sulam. Gaza bisa direkonstruksi, bantuan kemanusiaan bisa dikirim, tetapi struktur penindasan tetap utuh. Ini seperti memperbaiki tembok rumah yang terbakar tanpa memadamkan apinya.

Perubahan sikap MUI dalam konteks ini memperlihatkan bagaimana lembaga keagamaan pun bisa terseret dalam logika sistem yang sama. Ketika keputusan politik negara menjadi rujukan utama, suara moral agama berisiko melemah. Padahal peran ulama dalam Islam bukan sekadar mendukung stabilitas negara, tetapi menjadi penjaga kebenaran, bahkan jika harus berbeda dengan penguasa. Ketika lembaga keagamaan justru mengikuti arus diplomasi yang problematik, umat kehilangan rujukan moral independen yang seharusnya membela yang tertindas tanpa kompromi.

Analogi Perjanjian Hudaibiyah yang digunakan untuk membingkai dukungan terhadap kebijakan ini juga memperlihatkan kegagalan memahami perbedaan sistem. Hudaibiyah terjadi dalam konteks sistem Islam yang dipimpin Rasulullah SAW, di mana keputusan politik sepenuhnya berada di tangan kepemimpinan yang tunduk pada wahyu, bukan pada tekanan kekuatan global. Sementara hari ini, kebijakan luar negeri negara Muslim bergerak dalam sistem internasional sekuler yang aturan mainnya ditentukan oleh negara-negara besar. Menyamakan keduanya berarti mengabaikan perbedaan mendasar antara sistem Islam dan sistem politik modern.

Lebih luas lagi, tragedi Palestina adalah cermin kegagalan total sistem dunia saat ini. PBB gagal menghentikan agresi. Hukum internasional tidak mampu menindak pelanggaran yang jelas. Lembaga perdamaian baru seperti BoP pun tidak menunjukkan daya paksa nyata. Semua ini menunjukkan satu pola. Ketika hukum dan lembaga berada di bawah bayang-bayang kekuatan politik dan ekonomi, keadilan akan selalu tunduk pada kepentingan.

Dalam sistem seperti ini, perdamaian menjadi komoditas, bukan prinsip. Ia bisa dipromosikan dalam konferensi, tetapi diabaikan di medan perang. Ia bisa dijadikan slogan, tetapi tidak diwujudkan dalam tindakan. Maka, keterlibatan negara-negara Muslim dalam struktur seperti BoP tanpa perubahan mendasar pada sistem global justru berisiko memperkuat ilusi bahwa mekanisme inilah jalan keluar, padahal ia adalah bagian dari masalah.

Karena itu, persoalan BoP bukan sekadar soal satu kebijakan luar negeri, melainkan gambaran bagaimana sistem politik global saat ini gagal memberikan keadilan bagi yang tertindas. Selama dunia diatur oleh logika kekuatan dan keuntungan, bukan oleh kebenaran dan keadilan, maka Palestina akan terus menjadi korban diplomasi, bukan penerima pembebasan.

Solusi Paripurna dari Perspektif Islam

Dalam syariat Islam yang kaffah, Palestina bukan sekadar isu geopolitik, melainkan bagian dari kehormatan umat. Ia tidak bisa diperlakukan sebagai komoditas diplomasi yang bisa dinegosiasikan sesuai kepentingan negara besar. Sejarah konflik menunjukkan satu pola berulang: setiap kali nasib Palestina dibawa ke meja perundingan internasional tanpa perubahan keseimbangan kekuatan, yang lahir bukan pembebasan, melainkan penataan ulang bentuk penjajahan. Karena itu, solusi Islam tidak berangkat dari logika kompromi politik global, tetapi dari prinsip keadilan syar’i dan kewajiban membela yang tertindas.

Islam memandang bahwa akar masalah Palestina adalah pendudukan. Selama penjajahan masih berdiri, maka semua skema perdamaian hanya bersifat semu. Karena itu, fokus utama bukan “mengelola konflik”, tetapi mengakhiri pendudukan. Ini perbedaan mendasar antara pendekatan Islam dan pendekatan sistem internasional hari ini. Sistem global berbicara tentang stabilitas, gencatan senjata, dan rekonstruksi, sementara Islam berbicara tentang penghilangan kezaliman dari akarnya.

Umat Islam karena itu dituntut membangun kembali kesadaran politik bahwa mereka adalah satu kesatuan. Selama umat terpecah dalam batas-batas nasional sempit, masing-masing negara akan tunduk pada tekanan geopolitik dan kepentingan ekonomi global. Persatuan umat bukan slogan emosional, tetapi fondasi kekuatan riil. Tanpa persatuan, negeri-negeri Muslim mudah ditarik masuk dalam proyek-proyek internasional yang justru merugikan kaum Muslim sendiri, seperti menjadi legitimasi bagi skema perdamaian yang tidak menyentuh akar penjajahan.

Di sisi lain, lembaga-lembaga Islam dan para ulama memiliki peran strategis sebagai penjaga arah umat. Mereka tidak boleh sekadar menjadi penjustifikasi kebijakan negara, tetapi harus menjadi suara moral yang independen. Dalam sejarah Islam, ulama berdiri sebagai pengontrol kekuasaan, bukan pengikut arus politik. Ketika suara keagamaan tetap kritis terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan umat, di situlah fungsi amar ma’ruf nahi munkar dalam ranah politik berjalan. Tanpa peran ini, umat akan kehilangan kompas moral dalam membaca kebijakan global.

Islam juga menempatkan jihad dalam makna yang komprehensif sebagai kesungguhan total umat dalam membela kehormatan dan haknya baik melalui kekuatan politik, ekonomi, pemikiran, maupun pertahanan. Artinya, umat Islam tidak boleh pasif menunggu belas kasihan sistem internasional. Mereka harus membangun kemandirian kekuatan, menghentikan ketergantungan strategis pada negara besar, serta mengarahkan potensi umat untuk membela kepentingannya sendiri. Tanpa kekuatan riil, seruan keadilan hanya akan menjadi suara yang diabaikan di panggung dunia.

Lebih jauh, Islam menawarkan kerangka kepemimpinan politik yang menyatukan umat dalam satu visi dan satu otoritas, yaitu Khilafah Islamiyah. Dalam konsep ini, urusan kaum Muslim tidak terpecah dalam kepentingan nasional yang saling berbenturan, tetapi berada dalam satu arah politik yang berpijak pada syariat. Dengan struktur semacam itu, potensi ekonomi, militer, dan politik umat Islam yang sangat besar dapat disatukan untuk melindungi wilayah-wilayah Muslim dan membela yang tertindas. Palestina dalam kerangka ini bukan isu luar negeri, tetapi bagian dari tanggung jawab langsung negara.

Berbeda dengan sistem global saat ini yang menempatkan hukum di bawah kekuatan, sistem Islam menempatkan kekuatan di bawah hukum syariat. Artinya, penggunaan kekuatan tidak diarahkan pada ekspansi kepentingan, tetapi pada penegakan keadilan dan penghilangan kezaliman. Inilah yang membuat solusi Islam bersifat paripurna: ia tidak berhenti pada diplomasi, tidak berhenti pada bantuan kemanusiaan, tetapi menyentuh akar politik, struktur kekuasaan, dan persatuan umat.

Selama umat Islam masih berharap pada arsitektur politik global yang dibangun oleh kekuatan besar, maka Palestina akan terus menjadi objek permainan. Namun ketika umat kembali pada sistemnya sendiri, membangun persatuan, kepemimpinan, dan kekuatan yang mandiri, posisi mereka berubah dari objek menjadi subjek sejarah. Dari pihak yang diatur menjadi pihak yang menentukan arah.

Itulah mengapa solusi Islam bukan sekadar alternatif spiritual, tetapi tawaran sistemik yang menyentuh akar persoalan: kepemimpinan, kekuatan, hukum, dan persatuan umat dalam satu visi pembebasan dari penjajahan modern. Wallahu’alam. (*)