Tivanusantara – Temuan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku Utara ditegaskan bukan merupakan temuan pengembalian kerugian negara, melainkan bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti sejak Juli 2024, atau sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keterlambatan verifikasi tindak lanjut tersebut bukan disebabkan kelalaian Perindag, melainkan karena mekanisme verifikasi BPK bersifat kolektif. Seluruh rekomendasi LHP baru akan diverifikasi apabila seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelesaikan tindak lanjutnya. Adapun OPD yang hingga kini belum menuntaskan tindak lanjut adalah Dinas Pendidikan.
Meski tindak lanjut Perindag telah rampung sejak Juli 2024, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat baru diterbitkan pada Februari 2025 dan selanjutnya diinput ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) milik BPK. Hingga saat ini, status tersebut masih menunggu verifikasi resmi BPK.
Sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, angkat bicara terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut temuan terhadap dua pejabat eselon II yang saat ini dinonaktifkan, yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab.
Nani menegaskan bahwa penentuan suatu temuan telah selesai atau belum sepenuhnya menjadi kewenangan BPK, bukan Inspektorat Provinsi.
“Yang menyatakan selesai atau tidaknya suatu temuan itu bukan Inspektorat, tetapi BPK. Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” tegas Nani, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, Inspektorat Provinsi Maluku Utara telah melakukan verifikasi atas tindak lanjut kedua pejabat tersebut, dan hasilnya telah dimasukkan ke dalam sistem pemantauan tindak lanjut BPK (SIPTL).
Nani juga memastikan bahwa kedua pejabat dimaksud telah melakukan penyetoran sesuai ketentuan.
“Untuk Pak Yudhitia sudah ditindaklanjuti. Begitu juga mantan Kadispora Saifuddin Juba, sudah dilakukan penyetoran pengembalian,” ungkapnya.
Meski demikian, Nani menegaskan bahwa perkara ini belum dapat dinyatakan selesai sepenuhnya, karena status akhir tetap menunggu hasil verifikasi dan penilaian resmi dari BPK.
Dengan demikian, Inspektorat menegaskan bahwa belum diverifikasinya tindak lanjut sejumlah OPD tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai belum adanya tindak lanjut, melainkan murni akibat mekanisme kolektif verifikasi BPK yang masih menunggu penyelesaian seluruh rekomendasi oleh OPD terkait. (sns)

Tinggalkan Balasan