Oleh: Fitri 

_______________

SAAT ini, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia semakin sering terjadi. Anak-anak menjadi korban kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual, hingga eksploitasi di dunia digital. Banyak kasus terjadi di tempat yang seharusnya paling aman, seperti rumah, sekolah, lingkungan sekitar dan media sosial, justru kerap berubah menjadi ruang ancaman.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025 dengan 2.063 anak menjadi korban, menunjukkan peningkatan kasus sekitar 2–3% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sekitar 14.039 kasus kekerasan perempuan dan anak hingga 3 Juli 2025, dengan lonjakan lebih dari 2000 kasus hanya dalam 17 hari. Ini adalah kasus yang tercatat, sedangkan data yang sebenarnya bisa lebih tinggi.

Selain kekerasan secara langsung, praktik child grooming juga semakin marak. Child grooming adalah cara pelaku mendekati anak secara perlahan, dengan memberi perhatian, pujian, hadiah, atau membangun kedekatan emosional. Tujuannya agar anak percaya dan merasa nyaman, sehingga pelaku lebih mudah memanipulasi dan akhirnya melakukan pelecehan terhadap anak.

Selain itu, di media sosial child grooming sering terjadi melalui chat, video call, game online, dan aplikasi pertemanan. Sehingga anak-anak yang belum matang secara emosi dan belum paham bahaya media sosial menjadi sasaran para pelaku grooming. Praktik ini sering kali tidak terdeteksi karena dilakukan secara halus dan sistematis, sehingga korban sulit menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi.

Seperti baru-baru ini, publik juga menyoroti kisah yang diungkap oleh salah satu publik figur Aurelie Moeremans melalui buku memoarnya berjudul ‘Broken Strings‘, yang mengungkap pengalaman child grooming yang dialaminya sejak berusia 15 tahun. Di mana ia diduga menjadi korban grooming dan hubungan yang manipulatif dengan pria yang lebih dewasa. Kasus ini menjadi viral dan membuka mata banyak orang bahwa grooming dapat terjadi secara sistematis, berlangsung lama, dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Kasus seperti ini bisa saja terjadi pada siapa saja, bahkan pada anak yang terlihat baik-baik saja dan berada di lingkungan yang seharusnya dianggap aman.

Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan dan grooming bukan kejadian langka. Banyak kasus yang tidak terungkap karena korban takut, malu, bahkan dianggap bohong dan tidak tahu harus mengadu ke siapa. Ini membuat masalah semakin besar dan berbahaya.

Kekerasan terhadap anak dan child grooming termasuk dalam kategori extraordinary crime karena dampaknya yang menghancurkan masa depan korban, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Namun, banyak kasus yang tidak diselesaikan secara tuntas, bahkan kerap terabaikan. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan dan penegakan hukum yang seharusnya menjadi benteng utama bagi anak.

Meningkatnya kasus child grooming juga menjadi indikator bahwa perlindungan negara terhadap anak masih lemah, baik dari sisi pencegahan, pengawasan, maupun penindakan. Sistem yang ada belum mampu menutup celah kejahatan, khususnya dalam menghadapi kejahatan berbasis relasi kuasa dan teknologi digital.

Lebih mendasar lagi, persoalan ini tidak terlepas dari pengaruh penerapan sekularisme dan liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik serta menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama. Dalam hal ini, standar moral menjadi relatif, batasan pergaulan melemah, dan nilai benar salah tidak lagi bersandar pada aturan Allah SWT. Akibatnya, kejahatan terhadap anak tidak dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum Allah, melainkan sekadar pelanggaran administratif yang sering kali dapat ditawar, dikompromikan atau ditunda penanganannya.

Ketika hukum dan kebijakan tidak dibangun di atas landasan akidah dan syariat, maka perlindungan terhadap pihak yang lemah termasuk anak menjadi tidak maksimal. Anak akhirnya menjadi korban dari sistem yang gagal menempatkan keselamatan dan kehormatan mereka sebagai prioritas utama.

Sedangkan dalam Islam, anak adalah amanah besar dari Allah SWT yang wajib dijaga dan dilindungi. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”(QS. At-Tahrim: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya urusan sosial, tetapi juga kewajiban syar’i yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Pertama, Islam menegaskan bahwa kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela. Syariat Islam memberikan sistem hukum yang tegas dan adil untuk menjaga jiwa, kehormatan, dan keturunan (hifzh an-nafs dan hifzh an-nasl). Ketegasan hukum dalam Islam bertujuan memberikan efek jera, menutup peluang kejahatan, serta menjamin rasa aman di tengah masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga keselamatan jiwa manusia, terlebih anak-anak yang merupakan pihak paling lemah.

Kedua, negara dalam Islam wajib menjadi ra’in (pengurus dan pelindung rakyat). Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Negara wajib memberikan perlindungan keamanan bagi anak secara preventif dan kuratif. Preventif dilakukan melalui pendidikan akhlak, penjagaan pergaulan, kebijakan yang melindungi anak dari eksploitasi, serta pengawasan terhadap ruang digital. Kuratif dilakukan dengan penanganan korban, pemulihan trauma, serta penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku.

Ketiga, Islam membangun masyarakat yang aktif dalam amar ma’ruf nahi munkar. Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai urusan pribadi atau aib semata. Setiap bentuk kezaliman wajib dicegah. Allah SWT berfirman:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 104)

Keempat, Islam menanamkan sistem kehidupan yang menjaga kehormatan, batasan pergaulan, dan adab sosial, sehingga pintu-pintu menuju kejahatan, termasuk child grooming, dapat ditutup sejak awal.

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan child grooming bukan sekadar persoalan individu, tetapi cerminan dari kegagalan sistem dalam memberikan perlindungan yang sesungguhnya, Selama kebijakan dan cara berpikir masih dipengaruhi penerapan sekular-liberal, maka perlindungan anak akan terus lemah dan tidak tertangani. Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, maka anak-anak benar-benar terlindungi, dan generasi masa depan dapat tumbuh dalam keamanan, kehormatan, dan ketakwaan. (*)