Oleh: Subhan Hi Ali Dodego

Praktisi Pendidikan

_____________

PROGRAM pendidikan gratis yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe menimbulkan tanda tanya besar apakah program ini sudah tepat karena membantu masyarakat miskin dan meningkatkan kesejahteraan guru atau malah sebaliknya alih-alih membantu masyarakat miskin tetapi kesejahteraan guru justru terpinggirkan.

Program pendidikan gratis yang berjalan sejak April 2025 lalu hingga kini perlu dievaluasi kembali. Walaupun program ini bak angin surga di telinga publik tetapi pada sisi lain dinilai menimbulkan permasalahan bagi instansi pendidikan dan kesejahteraan guru.

Kenapa hal ini bisa terjadi? Karena sebelum diberlakukan program pendidikan gratis baik sekolah negeri maupun swasta masih memberlakukan uang komite. Bagi sekolah negeri dan swasta uang komite ini sangat membantu operasional sekolah seperti membayar gaji guru honorer, tenaga kependidikan, petugas kebersihan dan lain-lain.

Namun, pasca diberlakukan program pendidikan gratis ini banyak sekolah-sekolah mulai merasa tercekik dari aspek anggaran. Walaupun sudah ada BOSDA yang masuk dalam skema pembiayaan pendidikan gratis. Tetapi, pada aspek ini perlu diperhatikan bahwa mengurus sekolah tidaklah mudah dan membutuhkan dana yang besar.

Sangat elok jika Pemerintah Provinsi menggratiskan pendidikan di level SMA/SMK/ SLB tetapi harus diatur mekanismenya sesuai dengan jumlah besar uang komite yang diberlakukan oleh sekolah sebelumnya. Karena setiap sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Misalnya, sekolah A memiliki uang komite per siswa sebesar 150 ribu per bulan maka Pemprov wajib membayar setiap siswa 150 ribu. Tidak boleh menyetarakan per siswa 50 ribu. Kalau dari 150 ribu turun menjadi 50 ribu per siswa maka sudah bisa dipastikan operasional sekolah pasti pincang. Sekolah tidak akan maju malah mundur ke belakang dari aspek program intra dan ekskul.

Program pendidikan gratis sangat baik dan membantu siswa miskin. Tetapi, jangan sampai ambisi kebijakan Pemprov mengebiri hak-hak sekolah yang sebelumnya sudah berjalan dengan baik. Pemprov menggratiskan pendidikan tetapi harus sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dengan tidak memberikan dana yang lebih kecil dari kebutuhan sekolah. Sehingga dengan adanya program pendidikan gratis ini siswa miskin terbantu sekolah juga tetap stabil dan berdaya dari sisi anggaran.

Apabila hal ini tidak dilakukan dan dipertimbangkan secara bijaksana, maka Pemprov tidak boleh menyalahkan jika masih banyak sekolah terutama sekolah swasta yang memungut uang komite dari siswa. Karena uang komite yang disubsidi Pemprov per siswa 50 ribu misalnya ini tidak cukup untuk biaya operasional sekolah. Subsidi harus berbasis data dan kebutuhan sekolah agar program pendidikan gratis bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Pada akhirnya, hingga saat ini masih ditemukan sekolah-sekolah swasta yang memungut uang komite dari siswa. Karena sekolah merasa tidak cukup secara finansial jika hanya mengambil dana dari BOSDA.

Berangkat dari gagasan tersebut maka kualitas suatu sekolah dan siswa butuh partisipasi dari semua pihak. Terutama partisipasi masyarakat melalui uang komite sehingga pendidikan berjalan dengan baik. Gaji guru-guru honorer juga tepat waktu dibayar sehingga mereka lebih giat dalam mengajar.

Jika sekolah berkualitas, berapapun besar biayanya masyarakat akan menyekolahkan anak-anak mereka. Sebab, mutu lebih tinggi nilainya dari materi. Kita bisa lihat contoh sekolah-sekolah swasta unggulan di wilayah Sulawesi Selatan, Jakarta dan Jawa seperti: Sekolah Islam Athirah Makassar, Alexandria Islamic School Jakarta dan SMA Al-Hikmah Surabaya.

Sekolah-sekolah tersebut merupakan sekolah swasta unggulan yang dimana uang pendaftarannya puluhan juta dan uang komitenya juga jutaan rupiah. Jadi, Pemprov tidak boleh melarang jika ada sekolah yang masih memberlakukan uang komite. Karena, hingga kini Pemprov belum punya kemampuan fiskal untuk menggratiskan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

Untuk guru-guru dan para Kepala Sekolah harus berani menyampaikan kepada pemerintah terkait kebutuhan sekolah. Terutama hak-hak guru honorer yang mungkin saja ada yang dirumahkan (PHK) karena sekolah tidak mampu lagi membayar honor guru akibat dari pendidikan gratis. Sehingga pemerintah mengevaluasi dan memberikan pendidikan gratis tetapi tidak mengamputasi kesejahteraan guru. Kebijakan pendidikan gratis harus dikaji secara holistik. Tidak hanya membantu siswa tetapi juga dapat mengakomodasi seluruh hak-hak guru di sekolah agar sama-sama tetap bedaya dan berjaya. (*)