Tivanusantara – Proses hukum dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 kemungkinan tidak akan berlanjut. Penyebabnya bukan karena penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak menemukan unsur pidana pada penggunaan anggaran itu, tapi diduga kuat ada upaya intervensi dari pihak luar menekan Kejati untuk tidak melanjutnya proses hukum atas dugaan korupsi tersebut. Tekanan dari luar ini bukan tidak mungkin membuat lembaga adhyaksa dilematis.

Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, pihak luar yang sudah terdeteksi termasuk oknum pejabat di Maluku Utara. Sementara ini mereka menyusun skenario untuk menghentikan proses hukum itu. Salah satu dari sekian skenario yang diskemakan pihak luar adalah dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD hanya dikategorikan masalah administrasi. “Informasi ada upaya dari luar agar kasus ini dihentikan itu memang benar,” jelas salah satu sumber dari Pemprov Maluku Utara.

Penelusuran NMG menemukan fakta lain bahwa oknum pejabat itu berupaya mengumpulkan mantan anggota DPRD periode 2019-2024, tujuannya agar disepakati masing-masing dari bisa menyetorkan uang supaya dapat dilakukan pengembalian kerugian negara. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara jelas apakah pihak Kejati Maluku Utara menyetujui atau tidak atas opsi kesalahan administrasi tersebut.

Adanya upaya intervensi dari luar atas proses hukum dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Maluku Utara ini mendapat reaksi publik, termasuk Pakar hukum Hendra Karianga. Ia menegaskan, dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang setelah dugaan pelanggaran terungkap justru dapat dibaca sebagai indikasi adanya kesadaran bahwa kebijakan tersebut bermasalah secara hukum.

“Pengembalian uang dalam situasi seperti ini tidak bisa dipandang netral. Secara logika hukum, itu justru memperkuat dugaan bahwa para pihak menyadari adanya kesalahan atau pelanggaran,” kata Hendra, Rabu (28/1) lalu.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, mekanisme pengembalian ganti rugi melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi hanya berlaku apabila pelanggaran bersifat administratif. Namun, jika perbuatannya mengandung unsur pidana, pengembalian tidak menghapus pertanggungjawaban hukum.

“Kalau ada koordinasi dari pejabat itu bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD, baik yang terpilih kembali periode 2024–2029 maupun yang tidak, untuk mengembalikan tunjangan yang diterima secara melawan hukum, silakan saja. Tapi secara hukum pidana, itu tidak menghapus perbuatan,” tegasnya.

Menurut Hendra, tindak pidana tidak pernah selesai hanya karena uang dikembalikan. Penyelesaian hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah, bukan melalui negosiasi atau manuver administratif, kecuali terjadi kelalaian aparat penegak hukum.

Ia juga menekankan pentingnya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan aparat penegak hukum untuk memastikan karakter pelanggaran tersebut. “Jika audit menyimpulkan pelanggaran administratif, maka pengembalian bisa ditempuh melalui Majelis Pengganti Rugi. Tetapi jika ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan, pengembalian uang justru menjadi bagian dari rangkaian pembuktian,” jelas Hendra.

Ia menambahkan, banyak preseden kasus korupsi menunjukkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak pernah menghentikan proses pidana, bahkan kerap dijadikan indikator awal adanya kesalahan kebijakan dan perbuatan melawan hukum. (xel)