Oleh: Zulkifli ZZ

Akademisi Universitas Khairun

_____________

MENYIKAPI persoalan serius dalam tata kelola keuangan dan akuntabilitas birokrasi pendidikan di Provinsi Maluku Utara. Ketidakjelasan pembayaran TPG berupa THR dan gaji ke-13 bagi guru SMA/SMK bersertifikasi, padahal dana telah ditransfer pemerintah pusat sejak 30 Desember 2025, menunjukkan adanya masalah serius pada level pemerintah daerah, bukan lagi pada pusat.

Sebelum kita bicara Panjang lebar, mari kita telusuri dasar hukumnya terlebih dahulu. Pertama, soal Gaji ke-13 ASN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, dimana gaji ke-13 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kesejahteraan, yang bersumber dari APBN/APBD sesuai kewenangan, serta wajib dibayarkan kepada seluruh ASN yang memenuhi syarat, termasuk guru ASN daerah. Kedua, Gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dimana ditegaskan bahwa TPG merupakan hak guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, dibayarkan penuh sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan, serta tidak boleh dikurangi atau dihilangkan dengan alasan apa pun sepanjang guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan administratif dan beban kerja.

Artinya bahwa, pembayaran TPG 100% yang dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13 ASN memiliki dasar hukum yang sah dan kuat, terlebih pemerintah pusat telah menyediakan dukungan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Dengan demikian, apabila dana tersebut telah ditransfer ke kas daerah namun belum disalurkan kepada guru, maka persoalan tersebut bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya tata kelola, komitmen, dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam memenuhi hak konstitusional guru ASN.

Menyikapi Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 800.1.10.3 / 132 / Disdikbud tanggal 28 Januari 2026 tentang Penjelasan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah, saya mencoba memberikan beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian kita bersama,;

Pertama; Adanya penyempitan makna regulasi (Reduksi Substansi DAU Tambahan). Penjelasan Kepala Dinas yang hanya menegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 ASN telah dibayarkan, namun mengabaikan substansi utama Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, yang secara eksplisit mengatur perubahan rincian DAU sebagai dasar dukungan pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi Guru ASN Daerah, termasuk komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100%. Dengan demikian, penjelasan tersebut terkesan selektif dan tidak komprehensif, karena hanya menyoroti gaji ASN tanpa menjelaskan posisi TPG secara jelas.

Kedua; Penggunaan Istilah “THR (Gaji ke-14)” Adalah hal yang keliru, karena dalam dokumen resmi merupakan kesalahan konseptual dan administratif. Dalam seluruh regulasi perundang-undangan, tidak dikenal istilah gaji ke-14, baik untuk ASN maupun guru. Kekeliruan ini bukan sekadar soal istilah, tetapi berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan perbedaan antara; THR ASN, Gaji ke-13 ASN, dan TPG 100% yang dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Ketiga; Tidak ada penjelasan eksplisit tentang TPG 100% oleh Kepala Dinas, padahal polemik utama yang berkembang di kalangan guru adalah belum dibayarkannya TPG THR dan TPG Gaji ke-13, bukan sekedar gaji ASN. Ketiadaan penjelasan ini menimbulkan kesan bahwa TPG diperlakukan sebagai komponen tambahan yang dapat ditunda, padahal secara regulatif merupakan hak guru bersertifikat.

Keempat; Pernyataan bahwa Dinas masih melakukan validasi dan verifikasi data guru yang telah menerima pembayaran menimbulkan pertanyaan serius. Validasi data seharusnya dilakukan sebelum pencairan anggaran, bukan setelah dana ditransfer dan seharusnya disalurkan. Jika validasi dijadikan alasan keterlambatan pembayaran TPG, maka hal ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan tata kelola administrasi, yang tidak boleh dibebankan kepada guru sebagai penerima hak.

Kelima; Tidak ada jadwal dan kepastian pembayaran TPG. Padahal dalam konteks pelayanan publik, penjelasan tanpa tenggat waktu dan tanpa komitmen yang terukur tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian masalah, melainkan hanya penundaan dengan bahasa administratif.

Keenam; Mengingat dana DAU tambahan dari pemerintah pusat telah ditransfer ke kas daerah sejak akhir Desember 2025, maka klaim bahwa kebijakan telah dilaksanakan “sesuai ketentuan” menjadi kontradiktif jika pada kenyataannya TPG belum dibayarkan kepada guru yang berhak. Kondisi ini mengindikasikan bahwa persoalan utama berada pada level pengelolaan daerah, bukan pada regulasi pusat. Fakta bahwa dana sebesar Rp18,60 miliar telah masuk kas daerah, tetapi belum disalurkan hingga akhir Januari 2026, menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian administrasi, lemahnya koordinasi internal, atau bahkan pembiaran sistemik. Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai keterlambatan biasa.

Pemerintah daerah kerap menggaungkan komitmen peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan kesenjangan antara narasi dan tindakan nyata. Guru diminta profesional dan berdedikasi, sementara hak finansialnya diabaikan tanpa kejelasan. Gejala ini menunjukkan bahwa terdapat potensi pelanggaran Hak ASN, karena penundaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi masuk dalam kategori pengabaian hak ASN, yang seharusnya dapat menjadi perhatian pihak terkait. (*)