Tivanusantara – Penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap pengurusan diskon pajak membuka tabir dugaan kejahatan korupsi sektor sumber daya alam di Provinsi Maluku Utara.
Salah satu tersangka diketahui merupakan staf PT Wanatiara Persada (WTP), perusahaan tambang nikel berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasus ini menandai babak baru pengawasan KPK terhadap praktik manipulasi kewajiban negara oleh korporasi tambang. Dugaan suap yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara itu tidak berdiri sendiri, melainkan diduga menjadi pintu masuk untuk memangkas kewajiban pajak perusahaan tambang secara masif.
Dalam konstruksi perkara, kewajiban pajak PT Wanatiara Persada diduga dipangkas dari sekitar Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar. Pemotongan hampir 80 persen tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya kolusi antara aparat pajak dan pihak korporasi, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
KPK menduga praktik suap disamarkan melalui kontrak jasa konsultan fiktif, sebuah modus yang kerap digunakan dalam kejahatan untuk menyamarkan aliran dana ilegal. Pola ini membuka ruang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga memungkinkan penelusuran aliran dana hingga ke sektor pertambangan dan relasi kuasa yang lebih luas.
Meski locus awal perkara berada di Jakarta, substansi perkara menyentuh langsung pengelolaan sumber daya alam di daerah. KPK menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak dibatasi wilayah administratif. Apabila diskon pajak tersebut terbukti berkaitan langsung dengan aktivitas produksi dan ekspor nikel di Pulau Obi, maka penyidikan berpotensi merembet ke aspek perizinan tambang, kewajiban reklamasi, hingga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
KPK juga dikabarkan tengah mempersiapkan langkah lanjutan untuk mendalami aktivitas PT Wanatiara Persada di Pulau Obi. Pendalaman diperkirakan mencakup volume produksi, nilai ekspor nikel, kontribusi pajak dan royalti, serta kesesuaian antara keuntungan perusahaan dan penerimaan negara.
Perkara ini tidak hanya berhenti pada suap pajak, tetapi berpotensi menjadi skandal korupsi sumber daya alam yang menyeret aktor korporasi hingga ke jejaring kekuasaan di daerah. (ask)

Tinggalkan Balasan