Tivanusantara – Lembaga Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA) secara resmi merilis hasil tinjauan yuridis dan investigasi lapangan terkait operasional pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Rilis ini dilakukan untuk meluruskan berbagai informasi keliru dan narasi tendensius yang dinilai berpotensi merusak iklim investasi serta mencederai integritas tata kelola sumber daya alam di daerah.
Koordinator PKSDA, Hamdan Halil, menegaskan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan fakta berbasis data, bukan opini. Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan verifikasi lapangan, PKSDA menyimpulkan bahwa PT Smart Marsindo telah menjalankan aktivitas pertambangan dengan tingkat kepatuhan tinggi (strict compliance), baik secara administratif maupun teknis.
“PKSDA berdiri sebagai mitra kritis negara dan industri. Dalam kasus PT Smart Marsindo, kami melakukan uji silang terhadap perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga dampak sosial. Hasilnya, terdapat sinkronisasi yang kuat antara kebijakan negara dan aktivitas perusahaan,” ujar Hamdan.
Pulau Gebe Zona Produksi Sah
Menanggapi tudingan penambangan di pulau kecil, Hamdan menegaskan bahwa Pulau Gebe secara hukum telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukan pertambangan. Hal ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 serta draf revisi RTRW Kabupaten Halmahera Tengah 2024–2044.
“Pulau Gebe memiliki karakteristik geologis kaya mineral logam dan ditetapkan sebagai kawasan budidaya pertambangan nikel serta penopang hilirisasi nasional. Secara tata ruang dan regulasi sektoral, pemanfaatan wilayah ini sah dan berpayung hukum,” jelasnya.
Ia menilai kritik yang diarahkan ke PT Smart Marsindo bersifat tebang pilih, mengingat aktivitas pertambangan di Pulau Gebe telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pelaku usaha.
Status Clean and Clear dan Legal Opinion Kejaksaan
Dalam aspek legalitas, PKSDA menegaskan PT Smart Marsindo telah berstatus Clean and Clear (CnC). Status tersebut menandakan tidak adanya tumpang tindih lahan, terpenuhinya kewajiban pajak dan royalti, serta kepatuhan terhadap persyaratan lingkungan.
Legalitas ini juga diperkuat dengan Legal Opinion dari Kejaksaan RI selaku Jaksa Pengacara Negara. “Pencantuman perusahaan dalam sistem MODI ESDM merupakan proses konstitusional sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Tuduhan tambang ilegal otomatis gugur secara hukum,” tegas Hamdan.
Isu Anggota DPR dan Standar Etika Politik
PKSDA turut menanggapi isu dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam manajemen perusahaan. Menurut Hamdan, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tidak melarang anggota DPR memiliki keterkaitan dengan perusahaan swasta murni, termasuk kepemilikan saham, karena merupakan hak privat yang dilindungi konstitusi.
Meski demikian, PKSDA mengapresiasi langkah etik anggota DPR terkait yang telah mengundurkan diri dari jajaran direksi sejak dilantik pada 2024 dan memperbarui data perusahaan ke Kementerian ESDM. “Langkah ini mencerminkan standar etika politik yang melampaui kewajiban hukum,” ujarnya.
Komitmen ESG dan Kontribusi Sosial
Dalam aspek lingkungan dan sosial, PKSDA mencatat perusahaan telah menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta ekonomi sirkular. Perusahaan telah melakukan reklamasi berkelanjutan dengan penanaman lebih dari 4.000 pohon berbasis partisipasi masyarakat.
Kontribusi sosial perusahaan juga terlihat dari penyediaan ambulans, truk sampah, speed boat, bus sekolah, pembangunan fasilitas pendidikan, hingga bantuan laptop bagi siswa berprestasi di wilayah lingkar tambang.
KPK Tak Temukan Pelanggaran
PKSDA juga menyinggung kehadiran manajemen PT Smart Marsindo sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2024. Berdasarkan pemantauan PKSDA, KPK tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam operasional perusahaan.
“Ini menjadi bukti transparansi perusahaan. Kami mengimbau publik agar lebih kritis menyaring informasi dan tidak terjebak narasi yang tidak berbasis fakta. Investasi yang patuh hukum harus dilindungi demi kemajuan ekonomi Maluku Utara,” tutup Hamdan.

Tinggalkan Balasan