Tivanusantara – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dinilai sebagai perkara serius yang tidak boleh berhenti pada level penerima manfaat semata.

Sejumlah pihak mendesak Kejati untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dengan menjerat pihak-pihak yang berperan dalam penentuan dan pengesahan besaran anggaran, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris DPRD (Sekwan).

Dokumen kebijakan terkait tunjangan DPRD, termasuk Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, menunjukkan secara terang besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang tetap dibayarkan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp 30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 25 juta untuk anggota DPRD, ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp 20 juta per orang per bulan. Bahkan pimpinan DPRD juga menerima dana operasional hingga Rp 201.600.000 per bulan.

Skema tersebut membuat anggota DPRD berpotensi menerima sekitar Rp 45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya. Kebijakan ini berlangsung saat pemerintah pusat secara tegas memerintahkan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Kejati Diminta Bongkar Rantai Kebijakan

Penanganan perkara ini oleh Kejati Malut dinilai krusial untuk mengungkap rantai pengambilan keputusan, bukan sekadar menghitung aliran uang. Pasalnya, dalam sistem keuangan daerah, besaran tunjangan DPRD tidak muncul secara otomatis, melainkan melalui proses perencanaan, pengusulan, pembahasan, hingga pengesahan.

Dalam konteks tersebut, Sekwan memiliki peran sentral sebagai pejabat yang menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, termasuk komponen tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Seluruh perhitungan teknis, justifikasi administrasi, dan kebutuhan anggaran DPRD berasal dari meja Sekwan sebelum masuk dalam APBD.

Sementara itu, Sekda Provinsi Maluku Utara selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memegang fungsi pengendalian tertinggi dalam penyusunan APBD, termasuk memastikan kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi dijalankan. Tanpa persetujuan dan rekomendasi TAPD, anggaran tunjangan DPRD tidak mungkin lolos dan ditetapkan.

“Kalau dokumen sudah jelas dan kebijakan tetap berjalan di tengah pandemi, maka Kejati tidak boleh berhenti pada DPRD sebagai penerima. Sekda dan Sekwan adalah simpul penting dalam proses ini,” ujar Dosen Hukum Universitas Hein Namotemo, Gunawan Hi. Abas, Senin (26/1).

Dokumen Jadi Kunci Pembuktian

Keberadaan regulasi, keputusan gubernur, serta dokumen penganggaran menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan, kelalaian serius, atau bahkan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bahwa tunjangan tetap ditetapkan tanpa mempertimbangkan kondisi darurat Covid-19, kemampuan fiskal daerah, serta instruksi refocusing anggaran nasional, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lebih jauh, jika berdampak pada kerugian daerah, maka Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berpotensi diterapkan.

Ujian Serius bagi Kejati Malut

Kasus tunjangan DPRD Maluku Utara kini dipandang sebagai ujian integritas dan keberanian Kejati Malut. Publik menaruh harapan besar agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak tebang pilih.

“Ini perkara serius. Dokumen ada, perannya jelas, dan dampaknya nyata. Kejati harus berani menjerat siapa pun yang terlibat, termasuk Sekda dan Sekwan, jika terbukti berperan dalam penetapan anggaran yang menyimpang,” tegas Gunawan yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. (srm)