Oleh: Arista Hurain

_____________

KASUS kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming kian sering mencuat ke ruang publik. Fenomena ini menunjukkan bahwa anak-anak berada dalam kondisi yang semakin rentan, baik di lingkungan terdekat maupun di ruang digital yang nyaris tanpa batas. Kekerasan tidak lagi hadir dalam bentuk fisik semata, tetapi juga melalui manipulasi psikologis yang perlahan, sistematis, dan meninggalkan luka mendalam.

Meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi alarm serius. Kekerasan pada anak bukan persoalan individual atau insidental, melainkan masalah struktural yang terus berulang. Ketika kasus demi kasus terungkap, yang tampak justru lemahnya perlindungan dan keterlambatan penanganan, sehingga anak sering kali menanggung dampak terberatnya seorang diri.

Situasi ini menegaskan bahwa persoalan kekerasan anak dan child grooming tidak bisa lagi disikapi secara biasa. Dibutuhkan kesadaran bersama bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab besar yang tidak hanya bertumpu pada keluarga, tetapi juga pada peran negara dan arah kebijakan yang diterapkan. Tanpa perubahan mendasar, anak-anak akan terus berada dalam lingkaran kerentanan yang sama.

Realitas kekerasan terhadap anak di Indonesia menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 anak menjadi korban. Pelanggaran tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi di berbagai ruang yang seharusnya aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Fakta ini menegaskan bahwa ancaman terhadap anak justru banyak datang dari lingkaran terdekat mereka.

Di antara berbagai bentuk kekerasan tersebut, child grooming menjadi salah satu kejahatan yang paling berbahaya sekaligus sering luput dikenali. Banyak kasus child grooming menyisakan trauma mendalam pada anak karena dilakukan melalui pendekatan emosional, manipulasi psikologis, dan relasi kuasa yang timpang. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga berpengaruh pada kesehatan mental, rasa aman, dan kepercayaan diri korban dalam jangka panjang.

Sorotan publik terhadap kasus child grooming semakin menguat setelah sejumlah pemberitaan media nasional mengangkat pengalaman korban yang berbicara ke ruang publik. Kasus yang menimpa figur publik seperti Aurelie Moeremans membuka mata masyarakat bahwa child grooming bukan isu sepele, melainkan kejahatan serius yang dapat terjadi pada siapa saja, termasuk anak-anak yang terlihat berada di lingkungan “aman”. Respons publik yang besar terhadap kasus ini juga memperlihatkan adanya keresahan kolektif atas lemahnya perlindungan anak.

Namun, di balik sorotan media dan kecaman moral, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan dan child grooming tidak tertangani secara tuntas. Sebagian besar kasus baru terungkap setelah korban berani bersuara, sementara mekanisme pencegahan dan perlindungan masih minim. Data dan pemberitaan ini memperlihatkan satu kesimpulan penting: kekerasan terhadap anak bukan lagi fenomena tersembunyi, melainkan masalah nyata yang terus berulang dan membutuhkan perhatian serius.

Deretan data dan fakta tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming bukan sekadar persoalan moral atau kasus individual yang muncul sesekali. Tingginya jumlah korban, berulangnya pola kejahatan, serta lambannya penanganan mengindikasikan adanya masalah yang lebih mendasar. Fakta lapangan tidak hanya berbicara tentang pelaku dan korban, tetapi juga memperlihatkan kegagalan sistem dalam melindungi anak secara menyeluruh. Dari sinilah analisis perlu diarahkan lebih dalam untuk memahami mengapa kejahatan ini terus terjadi dan mengapa perlindungan terhadap anak masih tampak lemah.

1. Kekerasan Anak dan Child Grooming sebagai Extraordinary Crime

Kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming, bukanlah tindak kejahatan biasa. Ia bersifat sistemik, berulang, dan berdampak panjang pada korban. Child grooming dilakukan melalui proses manipulasi yang terencana, memanfaatkan relasi kuasa, ketergantungan emosional, serta celah pengawasan. Karena sifatnya yang tersembunyi dan berlangsung perlahan, kejahatan ini kerap tidak terdeteksi hingga korban mengalami kerusakan psikologis yang serius. Banyak kasus berakhir tanpa penanganan menyeluruh, sementara pelaku tidak selalu mendapatkan hukuman setimpal.

2. Indikasi Lemahnya Perlindungan Negara

Terus bertambahnya kasus kekerasan anak dan child grooming menunjukkan bahwa perlindungan negara masih lemah. Penanganan yang ada cenderung reaktif—bergerak setelah kasus mencuat—bukan preventif yang mencegah sejak awal. Mekanisme pelaporan yang tidak ramah korban, koordinasi antarlembaga yang lemah, serta lambannya respons institusi terkait memperlihatkan absennya sistem perlindungan yang komprehensif. Dalam kondisi ini, anak sebagai korban justru berada pada posisi paling rentan dan kurang terlindungi.

3. Akar Masalah Paradigmatik

Lebih jauh, persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada paradigma yang mendominasi kebijakan dan cara berpikir masyarakat. Sekularisme memisahkan nilai moral dan agama dari pengaturan kehidupan, sementara liberalisme menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip utama tanpa batas yang jelas. Paradigma ini berpengaruh pada kebijakan negara dan sikap sosial, sehingga standar perlindungan anak menjadi longgar. Akibatnya, perilaku menyimpang mudah tumbuh, kontrol sosial melemah, dan kejahatan terhadap anak tidak ditangani sebagai ancaman serius terhadap tatanan masyarakat.

Maraknya kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming menegaskan bahwa kejahatan semacam ini tidak boleh dibiarkan terus berulang. Kejahatan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran terhadap kemanusiaan yang merusak masa depan generasi. Karena itu, diperlukan solusi yang tidak setengah-setengah dan mampu menyentuh akar persoalan. Islam memandang perlindungan anak sebagai kewajiban yang harus dijaga secara serius, dengan penerapan hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku kejahatan agar menimbulkan efek jera dan mencegah pengulangan kasus serupa.

Dalam perspektif ini, negara memegang peran sentral. Negara tidak boleh hanya hadir ketika kasus telah terjadi, tetapi wajib membangun sistem perlindungan anak yang menyeluruh. Perlindungan tersebut mencakup langkah preventif melalui pendidikan, pengawasan, dan regulasi yang melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk di ruang digital. Di saat yang sama, negara juga harus memastikan langkah kuratif berjalan optimal, yakni penanganan korban yang berorientasi pada pemulihan fisik dan psikologis, bukan sekadar penyelesaian administratif atau hukum formal.

Namun, upaya hukum dan kebijakan semata tidak akan cukup tanpa perubahan cara pandang masyarakat. Di sinilah dakwah memiliki peran strategis. Dakwah diperlukan untuk mengubah paradigma berpikir sekuler-liberal yang menormalisasi kebebasan tanpa batas, menjadi paradigma berpikir Islam yang menempatkan perlindungan anak sebagai amanah besar. Perubahan paradigma ini menjadi pintu masuk bagi perubahan sistem yang lebih luas, dari sistem sekuler menuju sistem Islam yang menjadikan keselamatan dan kehormatan anak sebagai prioritas utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan child grooming merupakan peringatan keras yang tidak boleh diabaikan. Data, fakta lapangan, dan berbagai kasus yang mencuat ke publik menunjukkan bahwa anak-anak masih berada dalam posisi rentan, sementara sistem perlindungan yang ada belum mampu memberikan rasa aman secara nyata. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mengancam keberlangsungan generasi secara keseluruhan.

Karena itu, perlindungan anak harus ditempatkan sebagai agenda serius, bukan sekadar wacana atau respons sesaat terhadap kasus viral. Diperlukan ketegasan dalam penanganan kejahatan, kehadiran negara yang bertanggung jawab, serta perubahan paradigma berpikir masyarakat. Tanpa upaya yang menyentuh akar persoalan, kekerasan terhadap anak dan child grooming akan terus berulang dalam wajah yang berbeda.

Anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi. Menjamin hak tersebut bukan hanya kewajiban keluarga, tetapi juga tanggung jawab negara dan masyarakat secara kolektif. Melindungi anak hari ini berarti menjaga masa depan umat dan bangsa agar tidak hancur oleh kelalaian kita sendiri. (*)