Tivanusantara – Perlakuan negara terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan bisa dibilang masih tebang pilih. Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PHK) yang dibentuk untuk melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang bermasalah, juga masih tampak pilih kasih.

Lihat saja yang terjadi di Maluku Utara. PT Sambiki Tambang Sentosa (STS), salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, informasinya melanggar sejumlah aturan. Meski begitu, hingga saat ini STS tidak bisa ditindak. Muncul dugaan perusahaan ini diback up oleh oknum pejabat, sehingga sekelas Satgas PKH saja sulit menyentuhnya.

Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) dari berbagai sumber menyebutkan, Pembangunan jetty PT STS tanpa memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL. Tentu saja hal ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur nomor 3 tahun 2024 tentang tata ruang. “Kalau kita lihat apa saja yang dibaikan STS, maka perusahaan ini jelas-jelas melanggar pemanfaatan ruang laut dan perizinan lingkungan. Jetty yang dibangun itu diduga illegal, tidak ada izin, karena tidak ada Amdal dan UKL-UPL,” ujar Direktur Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Safrudin Taher.

Safrudin mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyampaikan secara resmi bahwa kegiatan terminal khusus yang dilakukan PT STS, termasuk dengan metode reklamasi, belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah.

Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043, lokasi terminal khusus PT STS berada di zona perikanan tangkap. Sementara itu, kegiatan reklamasi untuk mendukung aktivitas pertambangan tidak diatur dan tidak diperbolehkan dalam zona tersebut.

“Artinya sangat jelas, PT STS telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut, yakni menggunakan ruang laut tanpa KKPRL dan membangun jetty di zona yang tidak sesuai peruntukan,” kata Safrudin.

Atas dasar pelanggaran tersebut, API mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk bertindak tegas terhadap PT STS. “Kami meminta pemerintah tidak ragu. Cabut IUP PT STS. Perusahaan ini adalah salah satu perusahaan terburuk yang beroperasi di Halmahera Timur, karena mengabaikan hukum, tata ruang, dan lingkungan,” tegasnya.

Safrudin juga meminta agar aparat penegak hukum tidak memberikan perlindungan kepada perusahaan yang diduga kuat melanggar aturan dan merusak lingkungan. (xel)