Tivanusantara – Kebijakan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang menonaktifkan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alasan berstatus terperiksa dugaan korupsi menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Langkah tersebut dinilai tidak objektif dan berpotensi sarat kepentingan politik-birokrasi.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Muamil Sunan, menegaskan bahwa dalih status “terperiksa” tidak bisa dijadikan alasan tunggal untuk menonaktifkan pejabat, terlebih jika penerapannya bersifat selektif.

“Kalau ukurannya hanya karena terperiksa oleh aparat penegak hukum atau tim internal, maka bukan hanya empat orang ini saja. Banyak Kepala OPD lain yang juga punya rekam jejak bersinggungan dengan kasus tindak pidana korupsi,” kata Muamil saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).

Muamil mengingatkan Gubernur agar tidak mudah terpancing oleh dinamika internal birokrasi. Menurutnya, persaingan antar Kepala OPD untuk mendapatkan simpati pimpinan daerah saat ini sangat kuat, sehingga keputusan strategis rawan dipengaruhi bisikan kepentingan tertentu.

“Gubernur harus pandai melihat jauh dan tidak mudah terbujuk. Jangan sampai alasan ‘terperiksa’ justru dijadikan alat untuk menyingkirkan pejabat lain yang dianggap tidak sejalan,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus dugaan penyalahgunaan tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang hingga kini masih berproses di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kasus tersebut, kata Muamil, menyeret sejumlah nama penting, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara saat ini, Abubakar Abdula, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD dan telah diperiksa dalam tahap penyelidikan.

Selain itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir juga diperiksa dalam perkara yang sama, bersama sejumlah pihak lain mulai dari pimpinan DPRD periode tersebut hingga bendahara Sekretariat DPRD.

“Faktanya ada kasus besar yang masih menggantung dan melibatkan pejabat aktif, tapi tidak ada kebijakan penonaktifan. Ini yang membuat publik bertanya. Standar apa yang sebenarnya dipakai?” ujar Muamil.

Ia menegaskan, penilaian terhadap Kepala OPD seharusnya didasarkan pada kinerja, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata status hukum yang belum berkekuatan tetap.

“Jangan sampai keputusan ini hanya lahir karena laporan sepihak atau manuver pejabat lain yang ingin menggeser saingannya. Di internal Pemprov Malut ini kan sudah lama dikenal istilah ‘gubernur kecil’,” tutup Muamil, menyiratkan adanya tarik-menarik kepentingan di balik kebijakan tersebut. (ska)