Tivanusantara – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara membuka tabir dugaan korupsi yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan tambang nikel berstatus penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Meski locus awal perkara berada di Jakarta, arah penyidikan berpotensi melebar hingga ke daerah operasi tambang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan fokus awal penyidikan masih tertuju pada dugaan suap pemeriksaan pajak. Namun, ia memastikan tidak ada batas wilayah dalam penelusuran perkara bila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain.

“Lokasinya memang di Maluku untuk operasional PT WP, tapi KPP-nya di Jakarta karena kantor pusatnya di sini. Fokus kami pada tindak pidana korupsi terkait pajaknya. Namun, jika dalam penyidikan ditemukan perkara lain yang melibatkan pihak-pihak terkait, tentu akan kami dalami,” ujar Asep di Jakarta, Minggu (11/1).

Kasus ini meledak setelah KPK melakukan OTT pada 9 Januari 2026. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi WasKon KPP Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT WP Edy Yulianto.

Pajak Dipangkas 80 Persen

Skema suap bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023. Hasil pemeriksaan menemukan potensi kekurangan bayar mencapai Rp 75 miliar. Namun, dalam proses sanggahan, pejabat pajak diduga menawarkan “paket all-in” dengan imbalan fee agar nilai pajak ditekan secara drastis.

Hasilnya, kewajiban pajak PT WP menyusut tajam menjadi Rp 15,7 miliar—turun sekitar 80 persen dari temuan awal. Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, perusahaan diduga menyiapkan dana suap melalui kontrak fiktif jasa konsultan pajak. Modus ini kemudian terendus oleh KPK dan berujung pada OTT, dengan penyitaan uang tunai sekitar Rp 6,38 miliar.

Pulau Obi Masuk Radar

Meski peristiwa suap terjadi di Jakarta, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak di daerah, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas tambang dan pembangunan smelter PT WP di Pulau Obi. Penyidik menilai, bila aliran uang atau keuntungan suap berkorelasi dengan kelancaran izin dan operasional tambang, maka penyidikan dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam.

Sinyal ini menegaskan bahwa perkara PT Wanatiara Persada belum selesai di meja pajak. Jakarta hanyalah pintu masuk. Pulau Obi, dengan tambang nikel dan proyek smelter yang berjalan, berpotensi menjadi babak lanjutan dalam pengusutan KPK.

Jika bukti mengarah ke penyalahgunaan kewenangan di daerah, bukan tidak mungkin kasus ini naik kelas dari suap pajak menjadi skandal korupsi tambang—menyeret aktor yang selama ini berada di balik layar. (ask)