Tivanusantara – Praktik mempekerjakan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sejumlah tempat karaoke di Ibu Kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga kuat melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berpotensi masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hasil penelusuran wartawan menemukan fakta bahwa ratusan LC yang tersebar di sejumlah tempat karaoke seperti Bungalow 1 dan 2, Hoox, Fortune, Modiv, dan Incana, bekerja tanpa menerima upah atau gaji, baik mingguan maupun bulanan. Para LC disebut hanya dimanfaatkan untuk melayani tamu, memancing pembelian minuman, rokok, hingga dipaksa mengonsumsi minuman keras demi menjaga omzet tempat hiburan.
Ironisnya, meski bekerja hampir setiap malam, para LC tidak mendapatkan hak dasar sebagai pekerja. Mereka justru dibebani tekanan psikologis, stigma sosial, serta ancaman pemecatan apabila tidak masuk kerja.
Tekanan dan Ancaman Pemilik Karaoke
Kondisi paling memprihatinkan terjadi di tempat karaoke Bungalow 1 dan 2. Para LC mengaku mendapat tekanan langsung dari pemilik usaha berinisial Hellen, yang mewajibkan LC bekerja tanpa hari libur. LC yang tidak masuk kerja, meski karena kelelahan, kerap diancam dikeluarkan dari grup komunikasi kerja hingga dilarang bekerja kembali.
Padahal, pemilik usaha Tingson Ongky dan istrinya Hellen disebut tidak pernah memberikan gaji atau upah dalam bentuk apa pun kepada LC. Praktik serupa juga diduga terjadi di beberapa tempat karaoke lainnya.
“Kalau sakit baru bisa istirahat, itupun sering tidak dipedulikan. Kalau tidak masuk kerja, langsung diancam,” ungkap salah satu LC yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama. Namun para LC memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki alternatif penghasilan lain.
Berbeda dengan Ternate yang LC Diberi Upah
Kondisi ini kontras dengan sejumlah tempat karaoke di Kota Ternate. Seorang LC di Ternate mengungkapkan bahwa mereka tetap menerima gaji, baik mingguan maupun berdasarkan jam kerja.
“Kita dibayar per minggu. Ada juga sistem jam-jaman yang diatur mami. Itu hak kita sebagai pekerja,” ujarnya.
Ancaman Pidana: Penjara hingga Denda Rp 400 Juta.
Menanggapi temuan ini, Divisi Advokasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, menegaskan bahwa praktik tidak membayar upah pekerja merupakan tindak pidana serius.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun.
“Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp400 juta, serta sanksi administratif berupa teguran, pembatasan usaha, hingga penghentian kegiatan,” tegas Sudarmono.
Lebih jauh, Sudarmono menilai praktik ini berpotensi TPPO jika terdapat unsur eksploitasi, pemaksaan kerja, ancaman, dan ketergantungan ekonomi.
“LC berhak menuntut upahnya. Kumpulkan bukti hubungan kerja seperti chat, jadwal kerja, dan saksi. Mereka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau melapor ke kepolisian,” jelasnya.
Ia juga menegaskan LPP-Tipikor Malut siap memberikan pendampingan hukum dan membantu melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika para LC berani melapor.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi dugaan kejahatan terhadap hak asasi dan martabat pekerja,” pungkasnya. (ska)

Tinggalkan Balasan