Tivanusantara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meraih anugerah sebagai ‘Lembaga Non Struktural Informatif Tahun 2025’ dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan anugerah tersebut menandakan bahwa Bawaslu berkomitmen dalam menjamin keterbukaan informasi publik.
Ia mengatakan, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.
“Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, tetapi bagian dari strategi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap tahapan pemilu dapat diawasi oleh masyarakat secara luas,” ujar Puadi, Selasa (16/12).
Ia mengatakan, anugerah ini menandakan Bawaslu selalu konsisten dalam mengembangkan sistem pengelolaan informasi melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Lebih lanjut, Puadi menyampaikan, keterbukaan informasi publik memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan keadilan pemilu.
Informasi yang terbuka memungkinkan publik memahami proses pengawasan, penanganan pelanggaran, serta tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, sehingga mencegah disinformasi dan meningkatkan kualitas kontrol sosial.
Bawaslu RI menegaskan bahwa capaian ini akan dijadikan modal kelembagaan untuk terus memperkuat transparansi, khususnya dalam menghadapi tantangan pemilu ke depan yang semakin kompleks. Ke depan, Bawaslu berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari tata kelola pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
“Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh jajaran Bawaslu di pusat dan daerah, serta masyarakat yang terus aktif mengawasi dan memanfaatkan hak atas informasi publik,” pungkas Puadi.

Tinggalkan Balasan