Tivanusantara – Proyek pekerjaan breakwater di Desa Orimakurunga, Kabupaten Halmahera Selatan, sampai saat ini tak kunjung tuntas dibangun.
Padahal, proyek yang dikerjakan pada tahun 2022 dan 2023 itu menghabiskan anggaran Rp 6,625.000.000. Proyek ini dikerjakan dua tahap, tahap pertama dikerjakan CV Askonstruksi dengan pagu anggaran Rp 2.250.000.000, sementara tahap kedua dikerjakan pada tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp 4.375.000.000.
Tak tuntasnya proyek yang dibangun di masa kepemimpinan mendiang Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan Kepala Dinas PUPR Ikbal Mustafa itu patut dipertanyakan.
Ketua Harian PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera menelusuri proyek pekerjaan ini. Mudasir bahkan mendesak Kejati agar memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Halsel Ikbal Musatafa yang saat ini menjabat Kadis Perkim.
Mudasir menduga, proyek ini dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai perencanaan, sehingga harus dipertanggungjawaban secara administratif dan hukum.
Menurutnya, proyek ini jika tidak tuntas dikerjakan, maka sama halnya dengan membuang garam di laut. Sebab manfaatnya tidak bisa dirasakan masyarakat.
Sshingga itu, dia berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membentuk tim agar menelusuri proyek breakwater. Kejati tidak boleh berhenti pada kelalaian administratif saja, tetapi juga pertanggungjawaban hukum.
“Saya menilai ini ada indikasi kerugian negaranya, sehingga Kejati harus menelusuri. Sebab proyek ini diduga tak sesuai perencanaan hingga tak selesai dibangun. Lantas apa manfaatnya jika tak selesai dibangun, kemudian sudah menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Rugi dong negara,” tuturnya.
“Dengan adanya Pak Kajati yang baru, masyarakat berharap proyek-proyek seperti breakwater Orimakurunga ini jangan lagi terulang, sehingga harus diusut tuntas,” tandasnya menutup. (ska)

Tinggalkan Balasan