Oleh: Rahmafita Soamole
Mahasiswi KPI UMMU dan Kabid Kajian Sahabat Nulis
_____________
KOMUNIKASI adalah sebuah proses penyampaian isi hati yang dilakukan setiap manusia di setiap dataran dimana kita berpijak. Dalam ruang publik, proses komunikasi ini memilki berbagai karakteristik dan tantangan yang unik karena melibatkan banyak pihak dengan beragam latar belakang dan kepentingan.
Ruang publik dalam buku public space (carr dll, 1992) sebagaimana dikutip oleh (Ibrahim, 2011) ruang publik terbentuk sebagai konsekuensi atas pelenggaran batas pada kehidupan perkotaan. Sebagian ruang publik lain merupakan hasil dari masyarakat yang heterogen dengan kebutuhan, minat dan nilai estetika yang beragam dan berbeda-beda. Sebagian lainnya merupakan produk dari perencanaan yang cermat, apapun prioritas yang mengarakan bentukan dan fungsinnya.
Tantangan ruang publik di era digital seiring berkembangnya teknologi definisi “ruang public” tidak hanya monoton tempat-tempat fisik seperti taman, ruangan-ruangan formal, dan lain sebagainya, tetapi juga di ruangan digital (media sosial, forum online, kolom komentar). Tranformasi ini mestinya tidak hanya mendatangkan hal positif tetapi dapat berupa hal negatif yang dimana secara signifikan dapat membantu setiap kepentingan per-individu maupun kelompok.
Sayangnya, dampak yang terjadi sering kali kita lihat bersama dapat mengikis kesadaran akan etika dan tanggung jawab seseorang. Maka bencana ini yang menjadikan kesadaran setiap orang menurun, mengakibatkan timbulnya berbagai masalah sosial dan hukum baru.
Hilangnya etika dapat mendatangkan bahaya bagi diri, kenapa demikian, dalam UUD Indonesia sangat menjujung kemaslahatan masyarakat baik perkotaan maupun daerah pesisir. Munculnya undang-undang seperti ITE (udang-undang Informasi dan transaksi elektronik) bukan hanya pajangan tetapi berfungsi sebagai benteng dalam perlindunagan diri dan ketetapan yang mana seharusnya diberlakukan guna keselamatan bersama.
Sebagai contoh kita ambil berita bohong (hoax) kasus ini dapat mengantarkan kita pada pidana yang serius. Di dalam pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbiulkan kerusuhan di masyrakat.
Kemudian kedapatan kita melanggar ketentuan tersebut siap-siap menanggung kosekuensi berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (3) UU1/2024.
Lantas, apa yang dimaksud dengan kerusuhan disini sesuai dengan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU 1/2024, ialah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.
Oleh karena itu, mengenali hukum dan batasannya adalah langka yang cukup besar bagi setiap orang dan perlu dipelajari dari sejak dini, agar dapat membentengi diri. Agar dapat memastikan bahwa hak berekspektasi dapat dilakukan secara tanggung jawab. Tanpa harus melanggar hak asasi dan kehormatan orang lain.
Dalam konteks ini, yang dapat kita lakukan bersama dengan menjadikan etika digital sebagai budaya kolektif. Mari kita pastikan bersama bahwa setiap kata yang keluar atau kita ketik diruang publik digital mencerminkan martabat diri dan perhormatan terhadap diri maupun sesama, sebelum kebebasan berekpektasi jika terhenti dibalik jeruji besi pasar Undang-undang Negara.

Tinggalkan Balasan