Oleh: Mustari
Advokat

___________

KEPUTUSAN bisnis pada dasarnya selalu mengandung risiko. Karena itu, penilaian terhadap keputusan direksi tidak boleh dilakukan secara post factum (setelah kejadian) atau berdasarkan hasil akhir, melainkan ex ante (sebelum kejadian), yakni dari kondisi sebelum keputusan diambil.

Kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menyeret jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry kembali memunculkan perdebatan soal batas tipis antara keputusan bisnis dan tindak pidana. Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi dkk menuai sorotan dari berbagai pihak, terutama karena adanya dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto.

Polemik ini tak bisa dilepaskan dari penerapan Business Judgment Rule (BJR), prinsip hukum yang melindungi direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan proses yang benar.

Adapun BJR memiliki kriteria utama sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 97 ayat (2) dan ayat (5).

“Pertama, keputusan itu harus merupakan keputusan bisnis. Kedua, diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian. Ketiga, tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan). Keempat, didukung informasi serta analisis yang memadai”.

Keputusan bisnis pada dasarnya selalu mengandung risiko. Oleh karena itu, penilaian terhadap keputusan direksi tidak boleh dilakukan secara post factum atau berdasarkan hasil akhir melainkan ex ante, yakni dari kondisi sebelum keputusan diambil.

“Kalau keputusan rugi lalu dianggap korupsi, selama ketika dibuat tidak ada niat jahat, proses kehati-hatian dan/atau tidak ada konflik kepentingan yang disengaja maka tidak bisa serta-merta dipidana”.

Adapun unsur penting dalam tindak pidana korupsi adalah mens rea, atau niat jahat seagaimana dijelaskan di atas. Jika tidak ada niat jahat merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut tidak masuk ranah pidana, tidak bisa dipidana.

Merujuk pada dissenting opinion hakim Sunoto mengatakan tindakan Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menganggap Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat untuk merugikan keuangan negara.

Jikalau keputusan yang dibuat dengan itikad baik, hati-hati serta tidak memiliki niat jahat merugikan keuangan negara tetapi dapat dipidana maka akan menjadi Direktur BUMN takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan perkembangan perusahaan walaupun sudah dengan manajemen profesional terbaiknya.

Untuk itu, negara harus segera merumuskan mekanisme yang lebih detail dan sistematis, mulai dari penilaian apakah suatu perkara adalah murni risiko bisnis, apakah ada benturan kepentingan, apakah unsur subjektif pidana terpenuhi, sehingga apakah proses pengambilan keputusan telah mengikuti prinsip Business Judgment Rule dan Good Corporate Governance, mengigat program-program prioritas Presiden Prabowo yang dijalankan kementerian bekerja sama dengan Perusahaan BUMN, sehingga tidak membuat takutnya Direksi BUMN dalam mengabil keputusan. (*)