Tivanusantara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menanggapi saran Majelis Wilayah KAHMI Malut terkait peninjauan kembali pembangunan jalan Trans Kieraha. Sherly menyarankan KAHMI membaca dokumen Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan terlebih dahulu sebelum berkomentar.

“Mereka sudah baca Feasibility Study (studi kelayakan) belum? Suruh baca FS baru didialogkan ke saya,” ujar Sherly kepada wartawan, Selasa (25/11).

Menurutnya, dalam penyusunan FS, telah melalui besik keilmuan. Dengan demikian, semua dokumen pendukung seperti analisis dampak lingkungan maupun tata ruang dapat disiapkan dengan baik.

“Makanya baca dulu itu FS. Di dalam FS itu sudah ada AMDAL, RT/RW, sudah ada perhitungan profesional. Semua pertanyaan mereka itu sudah ada dalam FS. Tolong baca FS baru kita diskusi. Kalau FS tidak dibaca kemudian mau diskusi dengan saya, apa yang mau didiskusikan,” tegasnya.

“Itulah gunanya Feasibility Study yang dilakukan oleh profesional. Setelah baca FS baru kita berdebat dengan data, jangan dengan perasaan,” sambungnya.

Terkait dokumen resmi pembangunan Trans Kieraha, kata dia, sudah diserahkan kepada Sekretariat DPRD.

“FS sudah diterima. Sudah ada berita acara. Silakan tanya ke Pak Setwan karena sudah diserahkan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Jafar, menyebut seluruh kelengkapan dokumen jalan Trans Kieraha telah dilengkapi, bahkan FS sudah terpublikasi.

“FS sudah dipublikasi, mungkin informasi belum menyeluruh. Yang jelas uji publik juga sudah melibatkan banyak pihak,” katanya.

“Untuk dokumen lingkungan sudah jadi di 2023. Sebelum penanganan ini sudah ada AMDAL-nya untuk ruas itu,” tambah dia.

Ketika ditanya ihwal tata ruang, ia menyatakan telah siap karena dinasnya yang buat. Begitu juga dengan IPPKH.

“Ada di dalam dokumen perencanaan itu, dokumen DED (Detail Engineering Design), juga namanya FS dan kesesuaian ruang. Itu dipenuhi dulu pada saat pelaksanaan pekerjaan. Kan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) ada di dinas PUPR. Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pasti, tapi ada kan yang tidak melewati hutan jadi tidak perlu,” jelasnya. (ano/tan)