Tivanusantara – Tuduhan beberapa pihak di media yang menyebut PT Position melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (ilegal mining) dan keterlibatan pihak penegak hukum, dibantah.
Tuduhan ini muncul di tengah proses hukum kasus pemasangan patok di area izin PT Wana Kencana Sejati (WKS) oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Kasus ini dilaporkan PT Position, sebab area yang dipalang oleh PT WKM merupakan jalan yang dilalui PT Position yang sudah dilakukan kerja sama dengan PT WKS. Akibat pemalangan ini, PT Position merugi, karena tidak bisa melakukan aktivitas.
Kuasa hukum PT Position, Indra R. Maaswet, menegaskan tidak ada ilegal mining di area yang dipasang patok oleh PT WKM. Sebab, kata dia, area tersebut hanya dilakukan kerja sama untuk pembangunan infrastruktur jalan angkutan yang digunakan bersama oleh PT WKS maupun PT Position.
“Saya tegaskan, bukan mining. Tidak ada penambangan di lokasi tersebut. Kami hanya kerja sama itu untuk pembangunan infrastruktur jalan angkutan yang digunakan bersama,” jelasnya.
Indra juga menyampaikan tidak ada afiliasi kepengurusan maupun kepemilikan PT Position dengan aparat penegak hukum.
“Selanjutnya menurut hemat kami, ketika pemberitaan ke depan ataupun yang sudah ada, bahwasanya ada afiliasi antara kami PT Position dengan aparat penegak hukum yang tidak ada bukti sampai saat ini dan tidak ada dasar, patut diduga itu merupakan misinformasi dan patut diduga menjurus pada fitnah,” tandasnya.
Tentunya, lanjut dia, persidangan ini bukan langsung ada, tapi ada berbagai tahapan-tahapan hukum acara yang dilalui. Dari tahapan pemanggilan saksi, tahapan pemeriksaan di kepolosian, bergulir di kejaksaan, ada petunjuk, dan lain-lain.
“Kami percaya proses penegakan hukum di Indonesia selalu berjalan dengan adil, imparsial, berdasarkan pembuktian yang ada di persidangan, baik bukti, saksi maupun ahli,” pungkasnya. (ska)

Tinggalkan Balasan