Tivanusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign (Welcome to Halbar) yang berlokasi di kawasan Tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Kedua tersangka itu adalah mantan Sekretaris Daerah Halbar Sahril Abd Radjak, dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar Samsudin Senen.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA selaku Sekda Halbar tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018–2021,” jelas Kepala Kejari Halbar, Fahri, Fahri, Selasa (28/10).

Fahri menjelaskan, proyek ini mulai dikerjakan sejak tahun 2017 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2018 senilai Rp 1 miliar lebih. Proyek ini dinilai cacat prosedur, dan dalam pelaksanaannya proyek ini diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar.
Sebelumnya dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk mantan Bupati Danny Missy dan mantan Kepala BPKAD Halbar Muhammad Maradjabessy. Proyek ini dikerjakan di masa Bupati Danny Missy.
Meski baru menetapkan dua tersangka, Kejari Halbar tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Fahri.
Kejari Halmahera Barat memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai standar dan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi. (adi/ask)

Tinggalkan Balasan