Tivanusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar”. Kedua tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Halbar yang juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar.
Proyek ini dibangun sejak tahun 2017 tetapi dianggarkan pada 2018 berlokasi di Tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, dengan nilai anggaran mencapai Rp1 miliar. Proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2018 yang digelontorkan oleh pemerintahan Bupati Danny Missy.
Penetapan tersangka dilakukan pada hari ini, Selasa (28/10), setelah penyidik melakukan ekspose perkara.
Dua Pejabat Halbar Dijerat Tersangka
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahril Abd Rajak, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Halmahera Barat pada tahun 2017. Serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Samsudin Senen, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Halbar pada periode 2018 hingga 2021.
Kepala Kejari Halbar, Fahri, menjelaskan penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Kenapa dua orang ini ditetapkan tersangka? Karena teman-teman penyidik sudah ekspose dari pukul 15.00 sore kemarin hingga tadi malam dan yang memiliki cukup alat bukti ya dua orang ini,” kata Fahri.
Proyek Tanpa Tender dan Kerugian Negara
Fahri memaparkan kronologi singkat perkara yang berawal pada tahun 2017. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat memutuskan untuk membangun proyek letter sign “Welcome to Halbar” yang berlokasi di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, dengan sejumlah kejanggalan: pertama, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam perencanaan umum anggaran daerah.
Kedua, belum ada penganggaran resmi untuk proyek pekerjaan tersebut. Ketiga, pekerjaan dikerjakan tanpa melalui proses tender.
“Kemudian pada tahun 2018 pihak yang mengerjakan pembangunan ini minta bahwa pembiayaan bangunan itu dibayarkan. Maka dilakukanlah proses MOU. Jadi pekerjaannya 2017, MOU-nya dibuat 2018 seakan-akan kegiatan itu ada dasarnya,” jelas Fahri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejari Halbar menyebutkan kerugian negara dalam proyek ini mencapai sekitar Rp930 juta lebih.
Peran WNA Asal USA Didalami
Fahri menegaskan, pihaknya juga akan mendalami peran pihak ketiga dalam proyek ini, termasuk keterlibatan warga negara asing (WNA), Michael A Vilareal, dari United Stated of America (USA), yang disebut-sebut sebagai mantan suami artis Sophia Latjuba.
“Perlu saya jelaskan sekali lagi pekerjaan proyek ini tanpa tender, terus yang punya pekerjaan itu orang Indonesia, tetapi sebagai penghubung antara pihak pekerja dan pemerintah daerah dalam hal ini mantan Sekda Halbar itu ialah warga negara asing,” terang Fahri.
WNA tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Kejari Jakarta Barat. Kejari Halbar menjamin akan mendalami peran WNA tersebut sejauh mana keterlibatannya.
Penambahan Tersangka dan Pemeriksaan Lanjutan
Kejari Halbar telah melayangkan surat panggilan kepada pihak ketiga, yang berlokasi di Jakarta, dan direncanakan akan dilakukan pemeriksaan pada akhir pekan ini.
Mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka, Fahri memastikan bahwa kejaksaan memegang komitmen untuk memintai pertanggungjawaban siapapun yang terlibat.
“Akan tetapi dalam perjalanannya, ada pihak-pihak lain secara hukum harus ditarik dan ditetapkan tersangka, saya Kajari Halbar menjamin itu pasti,” tegasnya, sembari menambahkan bahwa pihak lain harus bertanggung jawab termasuk pihak penyedia jasa.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi, serta memeriksa ahli konstruksi dari Unkhair, ahli pengadaan dari LKPP Pusat, dan ahli penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara. (adi/tan)

Tinggalkan Balasan