Tivanusantara – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus pemasangan patok di area izin usaha milik PT Wana Kencana Sejati (WKS) dengan terdakwa Awwab Hafizh selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral (WKM), Rabu (15/10).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu menghadirkan ahli kehutanan dari Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan, Pengendali Ekosistem Hutan Pertama. Saksi ahli yang dihadirkan itu adalah Anton Cahyo.
Dalam keterangannya, saksi memberikan penjelasan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk dalam kawasan hutan tidak dibenarkan. Menurut saksi ahli, jika perlu maka harusnya yang memasang patok adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kabupaten Halmahera Timur, bukan PT WKM.
Saksi menegaskan bahwa PT WKM sebagai IUP pertambangan tidak boleh memasuki kawasan hutan, bila tidak memiliki IPPKH di wilayah tersebut.
Sehingga itu, yang berhak melakukan pematokan/penghalangan adalah bukan PT WKM, tetapi BPKH setempat.
Keterangan saksi ahli ini menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu hal ini semakin jelas apa yang dilakukan PT WKM dengan melakukan perintangan/pemasangan/penghalangan dengan menggunakan portal besi dan kayu adalah suatu kesalahan.
Sidang akan digelar kembali pada Rabu (21/10) pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU. (ask)
Tinggalkan Balasan