Tivanusantara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan rekonstruksi atau adegan ulang kasus dugaan pencurian/perampokan dan penikaman dengan tersangka RA alias Rifal (25 tahun), Kamis (9/10).
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Ternate, IPDA Soedharmono, yang berlokasi di tiga toko berbeda-beda. Tiga toko tersebut yakni Toko Al-Nizam, Toko Endang, dan Toko Rizki. Selain mencuri uang, tersangka juga menikam pemiliknya menggunakan sebilah pisau.
“Rekonstruksi hari ini di tiga toko,” ujar Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin.
Menurutnya, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi P-19 atau petunjuk jaksa peneliti pada Kejari Ternate guna melengkapi berkas perkara.
“Untuk memenuhi berkas itu, makanya rekonstruksi dilakukan, sebagaimana perbuatan atau aksi pencurian yang dilakukan,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu.
Bakry mengaku, dalam rekontruksi itu ada sebanyak 42 adegan yang dilakukan oleh tersangka.
“42 adegan itu, terhitung dari 12 adegan di toko Rizki, 15 adegan di Toko Al-Nizam dan 15 adegan di Toko Endang,” tandasnya. (gon/tan)
Tinggalkan Balasan